MerahPutih.com- Isu penundaan Pilkada 2024 belakangan ini semakin menghebohkan menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang pengulangan putaran pilkada.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) heddy lugito menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk memenuhi amanat Pasal 22e ayat (1) UUD 1945, yang mengatur bahwa pemilihan umum diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Baca juga:
DKPP tetap mencermati Ketua KPU Hasyim Asy’ari meski laporan dicabut
“Pasal 22e UUd 45 menyatakan bahwa pemilu lima tahun sekali. Saya kira ini harus menjadi pedoman semua pihak termasuk DKPP dalam menjalankan UU Pemilu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/3).
Ditambahkannya, DKPP berkomitmen untuk memenuhi tugas, fungsi dan kompetensinya berdasarkan UU No.
“Ini komitmen DKPP,” kata Heddy.
Sekedar informasi, polemik ini bermula dari Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan KPU RI sebagai tergugat.
Baca juga:
Ketua KPU dikritik DKPP soal komentar soal sistem pemilu tertutup
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini menyebutkan bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sedang berlangsung harus dihentikan dan diulangi dari semula selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.
Menurut Heddy, DKPP telah menerima pengaduan atas putusan tersebut. Gugatan itu, kata dia, diajukan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang mengadukan presiden dan anggota KPU RI pada 7 Maret 2023.
“Sejauh ini masih dalam proses verifikasi administrasi”, pungkasnya. (Knu)
Baca juga:
Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu pada audiensi DKPP
