MerahPutih.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melarang Tim Pengkajian Daerah (TPD) yang terlibat dalam seleksi anggota KPU atau Bawaslu untuk secara aktif menangani kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang sedang disidik oleh KPU Penyelenggara DKPP.
Ketua DPP heddy lugito Diungkapkan, larangan ini berlaku bagi TPD yang terlibat dalam seleksi, baik sebagai tim seleksi maupun sebagai peserta seleksi.
Baca juga:
DKPP mengatakan pemilu akan diadakan setiap lima tahun sekali
Informasi itu disampaikan Heddy pada pembukaan Rapat Pemantapan TPD Nasional 2023 yang digelar secara daring, Senin (20/3).
“(TPD) diminta menjadi bagian dari panitia seleksi, jadi ada yang mendaftar sebagai penyelenggara, sehingga tidak diperbolehkan mengikuti kerja kasus,” kata Heddy.
Sebagai informasi, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran 004/SE/K.DKPP/SET-05/III/2023 tentang Instruksi bagi TPD yang akan mengikuti Seleksi KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota dan Calon Seleksi.
Dalam Surat Edaran tertanggal 13 Maret 2023 ditegaskan bahwa TPD yang merupakan tim/panitia seleksi akan dipensiunkan dan tidak dilibatkan sebagai panel pemeriksa dalam sidang DKPP.
Selanjutnya, TPD yang terpilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib mengundurkan diri sebagai TPD jika terpilih menjadi anggota KPU/Bawaslu.
Larangan tersebut, menurut Heddy, dimaksudkan untuk menjaga keutuhan TPD sekaligus mengantisipasi potensi benturan kepentingan dalam penerapan KEPP.
Baca juga:
DKPP tetap mencermati Ketua KPU Hasyim Asy’ari meski laporan dicabut
“Setelah selesai menjadi panitia seleksi, bisa menangani kasus lagi. Jika memenuhi syarat sebagai penyelenggara, silakan ajukan pengunduran diri kepada kami,” ujar mantan jurnalis senior asal Indonesia ini.
Dalam kesempatan tersebut, Heddy kembali menegaskan bahwa TPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu. TPD memiliki tugas mulia untuk menegakkan etika dan perilaku penyelenggara pemilu.
TPD juga berwenang memberikan rekomendasi kepada DKPP untuk menjatuhkan sanksi jika terjadi pelanggaran KEPP. Rekomendasi TPD ditujukan agar penyelenggara bekerja sesuai dengan standar hukum dan etika.
“DKPP dan TPD tidak mengkritisi penyelenggara, tapi mengarahkan penyelenggara agar tidak melanggar etika”, pungkasnya.
Sebagai informasi, pembukaan Rapat Konsolidasi Nasional TPD dihadiri oleh empat anggota DKPP, yakni J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah. Serta TPD seluruh Indonesia yang berjumlah 204 orang. (Lb)
Baca juga:
Ketua KPU dikritik DKPP soal komentar soal sistem pemilu tertutup
