
Merahputih.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Rapat DKPP RI, Jakarta pada Rabu (8/2). ).
Perkara ini digugat oleh Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita dan Ikhsan L. Wibisono.
Baca juga:
DKPP untuk memeriksa anggota KPU RI Idham Holik
Jeck Stephen Seba mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu antara lain Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelalangi dan Lanny Anggriany Ointu (Presiden dan Anggota KPU Provinsi Sulut) sebagai Tergugat I sampai III.
Serta Lucky Firmando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulut) dan Carles Y. Worotitjan (Kepala Teknis Pelaksanaan Pemilu, Partisipasi, Humas, Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulut) selaku Tergugat IV dan V.
Selain itu juga digugat Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya dan Iklam Patonaung (Presiden dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai Tergugat VI s/d VIII.
Baca juga:
Ketua DKPP mengimbau semua pihak menjaga stabilitas politik nasional
Serta Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) sebagai Tergugat IX dan X.
Tergugat I s/d IX diduga mengubah status Tidak Lulus (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi korektif, verifikasi faktual dan verifikasi perbaikan perubahan data risalah kejadian di SIPOL periode 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.
Sementara itu, Terdakwa X diduga melakukan ancaman di depan seluruh peserta Musyawarah Nasional KPU se-Indonesia yang berlangsung di Convention Hall Beach City Entertainment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.
Baca juga:
DKPP menangani 76 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Ancamannya, perintah itu harus benar, tidak boleh dilanggar, dan siapa yang melanggar akan dirawat di rumah sakit.
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Tertib Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Majelis Hakim akan diketuai oleh Presiden dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan Pelapor dan Tergugat serta para saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP sudah sepatutnya memanggil semua pihak, yakni lima hari sebelum sidang peninjauan kembali digelar,” ujar Yudia.
Ia menambahkan, kode etik penilaian ini terbuka untuk umum.
Yudia juga mengungkapkan DKPP akan menyiarkan putusan ini melalui akun Facebook DKPP @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Agar masyarakat dan media dapat menyaksikan secara langsung jalannya persidangan ini,” pungkasnya. (Knu)
Baca juga:
DKPP menangani 76 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu





