DKPP Kuantitas Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tak Mampu Tunjukkan Sikap Profesional

DKPP Kuantitas Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tak Mampu Tunjukkan Sikap Profesional

SEPUTARPANGANDARAN.COM, Jakarta – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan atau DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari terbukti tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang dimaksud profesional pada melakukan komunikasi kemudian koordinasi kelembagaan.

“Teradu I selaku Ketua KPU dituntut bersikap tegas sesuai tugas, kewenangan, juga kewajiban, bukan ambigu kemudian memberi kepastian hukum di menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi a quo,” seperti ditulis pada salinan putusan DKPP tentang pelanggaran etik oleh Hasyim juga keenam anggotanya, pada Senin, 5 Februari 2024.

DKPP memutuskan Hasyim dan juga enam komisioner lainnya melanggar kode etik dan juga mendapat sanksi teguran keras oleh sebab itu menerima pendaftaran akan segera calon Gibran Rakabuming Raka sebagai calon delegasi presiden Prabowo Subianto.

Adapun keenam anggota KPU yang tersebut diputuskan melanggar kode etik adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan juga August Mellaz.

August menolak mengomentari putusan DKPP tersebut. “Sebaiknya tidaklah (berkomentar),” kata dia, melalui perangkat lunak perpesanan, Senin, 5 Februari 2024.

Baca juga:  Prabowo Sebut Gibran Sosok Pemimpin Masa Depan

Sebelumnya, Hasyim serta keenam komisioner KPU yang dimaksud dilaporkan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), juga Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Putusan DKPP itu berhubungan dengan pembaharuan Peraturan KPU tentang Pencalonan Audien Pemilihan Umum Presiden serta Wakil Presiden sebagai langkah lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut salinan putusan, tindakan Hasyim kemudian anggotanya menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran akan datang calon presiden dan juga duta presiden pada 27 Oktober 2023 merupakan tindakan tak lazim. Karena tak sesuai prinsip hukum administrasi. Seharusnya Hasyim dan juga anggotanya menerbitkan berita acara yang dimaksud sesuai hari lalu tanggal pendaftaran masing-masing akan calon. 

Bahwa semua akan datang capres-cawapres telah terjadi mendaftar ke KPU sesuai kegiatan lalu jadwal tahapan pencalonan partisipan pemilihan umum pada 19-25 Oktober 2023. “Akan tetapi para teradu menerbitkan berita acara tidak ada sesuai waktu pendaftaran masing-masing akan segera pasangan calon,” bunyi salinan tersebut. “Ke depan para teradu lebih banyak cermat melaksanakan tugas dan juga kewenangannya sehingga tak mengakibatkan ramalan juga kegaduhan di dalam masyarakat.”

Baca juga:  Cerita Bivitri Susanti Tolak Tawaran KPU Jadi Panelis Debat Capres

Surat putusan itu menyatakan Hasyim dituntut bersikap tegas sesuai tugas, kewenangan, juga kewajiban, tiada ambigu kemudian memberi kepastian hukum di menindaklanjuti putusan MK. DKPP berpendapat Hasyim terbukti melanggar Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP tentang Kode Etik lalu Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Bunyi pasal tersebut: “Melaksanakan tugas sesuai jabatan serta kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan juga langkah yang tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu”.

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan putusan DKPP secara materi mengandung kalimat paradoksal. Di satu sisi KPU dinyatakan oleh DKPP telah lama melaksanakan tugas menyelenggarakan tahapan pencalonan sesuai konstitusi. “Tetapi di dalam sisi lain KPU dinyatakan oleh DKPP tidaklah sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu,” kata dia, melalui perangkat lunak perpesanan, Senin, 5 Februari 2024.

Padahal Bawaslu sebagai pihak terkait sudah pernah menegaskan pada persidangan DKPP bahwa pada penerimaan pendaftaran pasangan capres-cawapres, KPU sudah ada sesuai aturan.

Selanjutnya, beliau mengungkapkan perlu ditegaskan bahwa Bawaslu yang digunakan mempunyai kewenangan atributif untuk menangani dugaan pelanggaran adminsitratif, menyatakan tidaklah ada pelanggaran administrasi. Saat ditanya putusan melanggar kode etik keliru, Idham menjawab, “Itu kewenangan DKPP.”

Baca juga:  Indikasi Kecurangan Menguat, Publik Bergerak Kawal Pemilihan Umum 2024

Pilihan Editor: Kritik Presiden Jokowi, Puluhan Guru Besar UMS Serukan Maklumat Kebangsaan dengan 8 Tuntutan

Sumber: Tempo