Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Arief Hidayat sempat mencecar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP, Heddy Lugito, sebab menjatuhkan sanksi peringatan serius keras secara terus-menerus ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sidang lanjutan sengketa Pilpres pada Jumat, 5 April 2024. Namun, Arief bertanya mengapa DKPP tiada pernah memberhentikan pelaksana pilpres itu.
DKPP adalah satu dari lima pemberi keterangan yang digunakan dihadirkan MK di sidang hari Jumat. Selain DKPP, MK juga menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mereka adalah Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Orang dan juga Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan juga Mensos Tri Rismaharini.
Tak Semua Pengaduan Berujung Sanksi
Menanggapi pertanyaan Arief, Heddy menjelaskan tidaklah semua pengaduan berujung amar putusan yang dimaksud menjatuhi sanksi. Dari total 322 laporan yang digunakan masuk pada 2023, kata dia, beberapa persoalan hukum berujung merehabilitasi pihak yang digunakan teradu.
“Karena memang sebenarnya pengaduannya tidak ada terbukti. Jadi DKPP memang benar selama ini diharuskan merehabilitasi pengurus pemilihan umum yang tersebut tidaklah terbukti,” kata dia.
Heddy menyatakan hal itu untuk menjawab pertanyaan hakim konstitusi Arief Hidayat. Arief awalnya menanyakan perihal putusan DKPP yang mana tak memberhentikan pelopor pemilihan umum walau telah terjadi diberi sanksi peringatan tegas keras terakhir.
“Amarnya kemarin itu muncul ke persidangan itu, amar yang tersebut pertama, memberi sanksi untuk seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?” tanya Arief.
Amar putusan yang dimaksud dimaksud Arief adalah putusan DKPP persoalan pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan juga calon duta presiden. Amar putusan DKPP itu menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan juga seluruh anggotanya melanggar etik lantaran menerima pencalonan Prabowo kemudian Gibran.
Ketua DKPP Heddy Lugito kemudian menyahuti, “Peringatan keras.”
Arief lantas memaparkan sanksi peringatan tegas keras terakhir itu seharusnya berubah menjadi yang mana terakhir, sehingga bukan bisa saja dijatuhkan berkali-kali. Menurut catatan Tempo, Hasyim telah terjadi dijatuhi sanksi tiga kali pada 2022-2023.
“Jangan (peringatan) keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai enggak selesai-selesai. Itu agar mampu dijelaskan untuk kami,” ujar Arief.
Menanggapi hal itu, Heddy mengatakan, di memutuskan perkara, DKPP berfokus pada pelanggaran etik yang dimaksud diadukan.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari DKPP Beberkan Alasan Beri Sanksi Peringatan Keras Terus-menerus ke KPU