JAKARTA – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Ibukota Indonesia Pusat, Toni Irfan, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan dalam perkara suap kemudian gratifikasi pengurusan perkara dalam lingkungan MA. Hakim menyinggung pengabdian Hasbi selama 31 tahun di dalam MA.
“Menimbang bahwa terhadap lamanya pidana yang dimaksud akan dijatuhkan ini, majelis hakim perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa untuk negara di dalam lembaga Mahkamah Agung RI yang mana tambahan kurang 31 tahun lamanya,” kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, di dalam Ruang Sidang PN Tipikor, DKI Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Hakim mengatakan, Hasbi tak pernah melakukan perbuatan tercela dan juga memperoleh sanksi indisipliner selama mengabdi di MA. Hakim juga berpendapat Hasbi sudah pernah menorehkan prestasi dan juga memberikan kontribusi untuk MA.
“Dan selama pengabdian yang dimaksud terdakwa tak pernah melakukan perbuatan tercela atau tak pernah dikenakan tindakan indisipliner apalagi melanggar hukum, dan juga selama menjabat sebagai pejabat struktural sudah sejumlah kontribusinya dan juga prestasi yang digunakan telah dilakukan terdakwa torehkan atau sumbangkan untuk lembaga MA,” ujar hakim.
Diketahui, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor DKI Jakarta terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan terpencil dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim hampir separuh dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap Hasbi Hasan.
Majelis Hakim PN Tipikor DKI Jakarta Pusat menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan juga meyakinkan bersalah melakukan aksi pidana korupsi terkait penanganan perkara di dalam MA.
“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, kemudian pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua Toni Irfan, pada ruang sidang, Rabu (3/4/2024).
Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang ganti sebesar Rp3.880..000 yang digunakan dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan pasca putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang substitusi sebagian Rp3.880.884.400 selambat-lambatnya satu bulan setelahnya putusan pengadilan memperoleh hukum tetap,” ujar hakim.
“Dalam jangka waktu yang dimaksud terdakwa tak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa pada waktu itu terpidana tak mempunyai harta benda yang tersebut mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” jelasnya.
Hasbi Hasan dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Kemudian, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Artikel ini disadur dari Divonis 6 Tahun Bui, Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan di MA Disinggung Hakim