Mataram – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Nusa Tenggara Barat (NTB) Jamaluddin Malady menyebutkan sampai saat ini belum ada laporan terkait mahalnya nilai tukar kamar hotel mendekati perhelatan MotoGP pada Sirkuit Mandalika pada 13-15 Oktober 2023.
"Sampai saat ini belum ada laporan yang mana diterima terkait mahalnya tarif hotel di area tempat event MotoGP," ujar Jamaluddin, di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan provinsi lalu Kabupaten Lombok Tengah sudah pernah membentuk satgas akomodasi untuk mengantisipasi tarif, baik hotel maupun transportasi. Hal ini dilaksanakan agar tidaklah terulang lagi seperti tahun sebelumnya.
"Ada yang mana memanfaatkan event sebagai ladang mencari untung dengan cara jual nilai hotel melebihi standar," ujarnya pula.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi Tarif Hotel serta Transportasi, dengan tarif layanan akomodasi diatur berdasarkan zonasi, mulai zona 1, 2, serta 3.
Untuk zona 1 berada di tempat dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika juga Kabupaten Lombok Tengah. Diperbolehkan maksimal kenaikan tarif kamar, yakni 3 kali lipat dari tarif sebelumnya.
Selanjutnya zona 2 meliputi sebagian kawasan Lombok Barat kemudian Kota Mataram kenaikan tarifnya 2 kali lipat. Sementara zona 3 mencakup kawasan Senggigi serta juga Tiga Gili di area dalam Kabupaten Lombok Utara maksimal kenaikannya 1 kali lipat.
"Boleh naik tetapi sesuaikan dengan pergub, kenapa akibat kita bukan ingin kenaikan akomodasi hotel terulang lagi saat MotoGP 2022 tarif kamar naik berlipat-lipat," ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Perkim NTB ini menambahkan, pihaknya sudah membuka posko pengaduan untuk mencegah naiknya tarif kamar hotel mendekati perhelatan MotoGP.
"Kami bangun dalam Mandalika, kalau ada penonton merasa kehilangan misalnya ketika menginap dalam tempat hotel menurut merek mahal lalu juga tak wajar kenaikannya, silakan laporkan," ujar Jamaluddin Malady menegaskan.
Ia menambahkan saat ini sudah ada satuan tugas (satgas) yang dimaksud yang disebut dibentuk untuk memantau tarif akomodasi hotel mendekati MotoGP Mandalika.
Satgas ini diisi oleh Pemprov NTB, Polda NTB, kejaksaan bersama para asosiasi hotel yang dimaksud hal tersebut ada dalam wilayah itu. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pelaku industri pariwisata untuk menaati pergub tersebut.
"Jadi kami minta pergub ini harus diikuti, jangan melanggar," katanya pula.
Sumber: Antaranews