Dirut PT CLM Masuk Daftar Offshore Leaks, MAKI Minta KPK Lakukan Pemeriksaan

TANTRUM – Aparat penegak hukum diminta menelusuri dugaan Direktur PT CLM berinisial ZAS menyembunyikan asetnya di luar negeri untuk menghindari pajak.

Hal ini terkait dengan masuknya nama ZAS dalam daftar Offshore Leaks yang dirilis International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ).

Baca juga:

KPK akan Panggil Bupati Pandeglang

“MAKI mendorong aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung untuk melacak dugaan ZAS menyembunyikan asetnya di luar negeri untuk menghindari pajak,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Dengan demikian, menurut dia, jika terbukti menyembunyikan hartanya di luar negeri, yang berkepentingan dikenai tindakan perpajakan. “Yaitu seperti denda, administrasi atau penculikan, bahkan eselon tertinggi sedang melakukan penyidikan terkait tindak pidana perpajakan atau penghindaran pajak,” ujarnya.

Menurutnya, jika proses hukum bisa dilaksanakan, diharapkan ada sanksi yang tegas. Artinya, pihak yang berkepentingan tidak dapat menjadi direktur atau pemegang saham suatu perusahaan.

“Jadi kalau bisa dituntut, yang bersangkutan juga bisa kena sanksi tambahan, yakni tidak boleh menjadi direktur perseroan atau tidak menjadi pemegang saham,” ujarnya.

Baca juga:  KPK Duga Ada Pembelian Aset dari Dana Tujangan Kinerja Fiktif Kementerian ESDM

Dia juga meminta polisi melakukan investigasi mendalam terkait keberadaan daftar tumpahan lepas pantai ICIJ tanpa menunggu laporan dari masyarakat.

“Penegak hukum kita sekarang harus mulai membersihkan semua nama, termasuk ZAS yang diduga terkait dengan Panama Papers dan Pandora Papers, terkait dengan apa yang dirilis oleh ICIJ Leaks, yang juga diterbitkan oleh Indonesia Leaks. Jadi ya, semuanya akan diproses secara hukum. jika ada laporan penggelapan pajak”, lanjutnya.

Selain itu, kata dia, diduga harta yang disembunyikan bisa berasal dari tindak pidana seperti pencucian uang. Karena itu, menurut Boyamin, persoalan ini harus segera diselesaikan.

“Oleh karena itu, semua yang terdaftar atau tercatat di Panama Papers dan Pandora Papers harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum kita,” ujarnya.

Boyamin juga menyerukan agar aset luar negeri dibawa pulang.

“Kalau penyitaan tidak dilakukan, karena bisa terkait dengan pencucian uang,” ujarnya dalam keterangannya.

Baca juga:

Pengacara IPW meminta KPK menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi Wamenkumham



Source link