Polda Metro Jaya memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Selasa (24/10) depan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat panggilan hal itu telah terjadi dikirim sore ini ke KPK.
“Dikirimkan pada hari ini Jumat, 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI, sudah pernah diterima di area kantor KPK RI pukul 14.30 WIB,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Pemeriksaan terhadap Firli, kata Ade, dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Dalam proses penyidikan yang disebut Firli masih diperiksa dengan status sebagai saksi.
“Dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di dalam ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Minta Ditunda
Pemeriksaan terhadap Firli awalnya dijadwalkan berlangsung Jumat (20/10) pukul 14.00 WIB hari ini. Namun Firli melalui surat yang tersebut dikirim Biro Hukum KPK meminta-minta pemeriksaan ditunda.
Ade mengungkap alasan Firli memohonkan ditunda sebab sedang ada dinas kerja. Selain itu Firli juga beralasan mesti mempelajari materi pemeriksaan terlebih dahulu.
“Atas ketidakhadiran saksi FB dimaksud, penyidik telah lama membuatkan kembali surat panggilan terhadap FB,” ujar Ade.
Surat Izin Penyitaan
Di samping itu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga sudah pernah mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan KPK. Penyitaan dokumen ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilaksanakan Firli terhadap SYL.
“Pada hari Jumat, 20 Oktober 2023 sudah pernah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan dokumen atau surat,” ungkap Ade.
Menurut Ade, surat permohonan penyitaan dokumen hal itu juga merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat yang pimpinan KPK diminta untuk menyerahkan dokumen dimaksud ke Polda Metro Jaya pada Senin (23/10) pekan depan.
“Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada penyidik pada Senin, 23 Oktober 2023 di dalam Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Sumber: Suara





