MerahPutih.com – Anggota DPRD DKI Jakarta mengusulkan hak angket buntut keputusan Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono yang membatalkan proyek fasilitas pengolahan sampah menjadi tenaga listrik atau Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih jauh perihal aturan proyek ITF. Sebab, kata dia, DPRD memandang langkah yang diambil Pj Heru melanggar aturan.
“Tadi usulan muncul aspirasi dari teman-teman komisi. Kita lihat lagi, tadi kita sampaikan adanya hak angket karena ada undang-undang yang dilanggar. Kita coba lihat lagi saja, perda, atau pergub, atau perpres mana yang dilanggar,” paparnya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Batalkan Pembangunan ITF Sunter, DPRD akan Ajukan Hak Angket
Dengan begitu, ucap Asep, Dinas Lingkungan Hidup bakal mengkaji aturan-aturan dalam proyek ITF tersebut.
“Kan katanya yang disebutkan itu, ada pergub, ada undang-undang segala (yang dilanggar), kami akan dikaji lagi ya,” paparnya.
Diketahui, sejumlah anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembentukan hak angket imbas Pj Heru yang menghentikan pembangunan ITF.
Pengusul hak angket antara lain anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Wahyu Dewanto dan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Achmad Yani.
Baca Juga:
ITF Sunter Batal Dibangun, Lahan akan Disulap jadi Area Parkir JIS
Sementara, Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail memandang, pembatalan proyek ITF merupakan masalah krusial. Pasalnya, ia menilai, Pj Heru telah melanggar regulasi imbas membatalkan proyek tersebut.
“Ini sangat krusial, yaitu kita melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Penjabat Gubernur terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF itu,” ujarnya. (Asp)
Baca Juga:
Heru Budi Tidak akan Lanjutkan Proyek ITF Sunter