Dewas Klarifikasi Sekjen KPK Terkait Laporan Brigjen Endar

Laporan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi mulai diproses Dewan Fiskal (Dewas).

Dewas mulai mengklarifikasi berbagai bagian laporan tersebut pada Senin, 10 April 2023 kemarin. Di antaranya, pelapor adalah Brigjen Endar Priantoro, dan salah satu tersangkanya adalah Sekjen KPK, Cahya H Harefa.

 

Baca juga

 

Brigjen Endar mengaku aksesnya ke KPK dinonaktifkan

 

“Kami baru mulai melakukan clearing dua orang yaitu Pak Endar dan Pak Sekjen,” kata Ketua Dewan Pembina KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi tim media, Selasa (4/11).

Diketahui, Brigjen.

Jenderal bintang satu itu menyerahkan semua dokumen dan secara singkat memberi tahu Dewa tentang pemecatannya dari jabatan.

 

Baca juga

 

Anggota Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi Serukan Pembatalan Brigen Endar

 

Laporan Endar kepada Dewas merupakan hasil pengunduran dirinya sebagai Direktur Penyidikan KPK. Selain pemecatan, KPK juga melayangkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri.

Pemberhentian dan pengembalian Endar ke Korps Bhayangkara tidak sejalan dengan surat keputusan yang dikirimkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada pimpinan KPK.

Baca juga:  Game Star Wars Ubisoft menetapkan arah untuk petualangan galaksi pada tahun 2024, menurut laporan

Kapolri menyurati pimpinan KPK, intinya menugaskan kembali Endar menjadi Direktur Penyidikan KPK. Namun, pimpinan KPK mengabaikan surat itu.

Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri untuk tetap menugaskan kembali Endar ke lembaga antikorupsi. Bahkan KPK menunjuk Jaksa Penuntut Umum (Kejagung) Ronald Worotik untuk mengisi jabatan Direktur Penyidikan sebagai Tugas Penindakan (Plt). (Lb)

Source link