Laporan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi mulai diproses Dewan Fiskal (Dewas).
Dewas mulai mengklarifikasi berbagai bagian laporan tersebut pada Senin, 10 April 2023 kemarin. Di antaranya, pelapor adalah Brigjen Endar Priantoro, dan salah satu tersangkanya adalah Sekjen KPK, Cahya H Harefa.
Baca juga
Brigjen Endar mengaku aksesnya ke KPK dinonaktifkan
“Kami baru mulai melakukan clearing dua orang yaitu Pak Endar dan Pak Sekjen,” kata Ketua Dewan Pembina KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi tim media, Selasa (4/11).
Diketahui, Brigjen.
Jenderal bintang satu itu menyerahkan semua dokumen dan secara singkat memberi tahu Dewa tentang pemecatannya dari jabatan.
Baca juga
Anggota Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi Serukan Pembatalan Brigen Endar
Laporan Endar kepada Dewas merupakan hasil pengunduran dirinya sebagai Direktur Penyidikan KPK. Selain pemecatan, KPK juga melayangkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri.
Pemberhentian dan pengembalian Endar ke Korps Bhayangkara tidak sejalan dengan surat keputusan yang dikirimkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada pimpinan KPK.
Kapolri menyurati pimpinan KPK, intinya menugaskan kembali Endar menjadi Direktur Penyidikan KPK. Namun, pimpinan KPK mengabaikan surat itu.
Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri untuk tetap menugaskan kembali Endar ke lembaga antikorupsi. Bahkan KPK menunjuk Jaksa Penuntut Umum (Kejagung) Ronald Worotik untuk mengisi jabatan Direktur Penyidikan sebagai Tugas Penindakan (Plt). (Lb)