Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Sesalkan Penangkapan Palti Hutabarat
SEPUTARPANGANDARAN.COM, JAKARTA – Penangkapan aktivis media sosial (medsos) Palti Hutabarat disesalkan oleh sebab itu menyebarkan rekaman pembicaraan yang dimaksud diduga mencatut nama Forkopimda di tempat Daerah Batu Bara, Sumatera Utara. Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD , Todung Mulya Lubis menyayangkan mengapa Palti ditangkap, padahal Bawaslu menyatakan perkara ini sudah ada selesai.
Apalagi menurut Todung, penangkapan Palti di tempat Ibukota Selatan dilaksanakan pada pukul 03.00 Waktu Indonesia Barat dini hari, seolah tak ada waktu lain bagi polisi untuk melakukan tindakan hukum. Ini adalah mengingatkan masyarakat dengan kejadian ketika polisi mengantar surat panggilan untuk Aiman Witjaksono ke rumahnya pada sedang malam.
Todung menekankan, langkah-langkah represif itu memunculkan culture of fear dalam masyarakat. “Kalau benar budaya takut ini yang mana diinginkan, maka kita membunuh kritik kemudian membunuh kebebasan berpendapat. Padahal, demokrasi yang diwarnai budaya takut akan terhenti pada waktunya. Dalam demokrasi, bersuara serta berpendapat dijamin hukum,” kata Todung di konferensi pers pada Dunia Pers Center TPN Ganjar-Mahfud, Jumat, 19 Januari 2024.
“Semua ini menunjukkan fenomena ketidaknetralan aparat pada Pilpres 2024. Kami terus memohon agar aparat bersikap netral juga tiada memihak, sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo, yang tersebut sayangnya tidaklah terimplikasi di area lapangan,” tambah Todung dengan menggarisbawahi bahwa contoh ketidaknetralan aparat tak semata-mata di tempat Batu Bara, tapi juga di area Medan, Takalar, serta lain-lain
Pengacara senior ini melanjutkan, pihaknya sudah ada memohonkan terhadap Tim Pemenangan Daerah untuk melakukan investigasi, juga memberikan bantuan hukum untuk Palti Hutabarat. “Tim kami ada dalam Bareskrim Polri ketika ini, serta kami mengajukan permohonan agar Palti bukan ditahan,” ungkapnya,
Jika Palti diproses secara hukum, Todung menambahkan, seharusnya tidak pada proses pidana, tapi proses perdata. “Di berbagai negara lain, kriminalisasi terhadap perpendapat lalu pernyataan kritis telah ditinggalkan dikarenakan demokrasi hanya saja ada kalau perbedaan pendapat atau kritikan itu diperbolehkan,” terangnya.
Direktur Penegakan Hukum serta Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyatakan, sedikitnya ada enam pengacara pada waktu ini mendampingi Palti pada proses hukum pembuatan Berita Acara Perkara (BAP) yang digunakan berada dalam berlangsung.
“Dari sudut pandang hukum harusnya bukan cuma Palti yang digunakan dimintai pertanggungjawabannya. Kalau mengikuti UU ITE lalu UU No. 1/1946, bukan cukup alasan polisi melakukan penangkapan. Palti ini tidak yang mana memproduksi kontennya, tapi sebagai pihak yang digunakan meneruskan,” kata Ifdhal.
Pada kesempatan ini, Deputi Kanal Dunia Pers TPN Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra, menjelaskan Palti ketika ini tergabung sebagai pendukung Ganjar-Mahfud, walaupun sebelumnya ada di dalam barisan sukarelawan Projo.


