Merah Putih. dengan – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang dalam proses pemblokiran safe deposit box (SDB) yang seharusnya milik mantan Direktur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
“Tindakan PPATK yang disaksikan KPK saat ini sedang dalam proses perlindungan (pemblokiran) yang menjadi kewenangan PPATK,” kata Wakil Presiden KPK tersebut. Nurul Ghufron saat dihubungi wartawan, Sabtu (3/11).
Baca juga:
Transaksi mencurigakan Rp 300 triliun dari pejabat Kementerian Keuangan akan diusut polisi
Atas dasar itu, kata dia, KPK akan menindaklanjuti penyetoran brankas setelah diblokir oleh PPATK.
“Selanjutnya KPK akan menindaklanjuti sesuai kewenangan KPK,” ujarnya.
Ghufron mengatakan PPATK selalu berkoordinasi dengan KPK setiap kali melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Termasuk saat PPATK mengamankan brankas saudara RAT,” kata Ghufron.
KPK merilis isi brankas mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, isinya mulai dari mata uang asing hingga logam mulia (LM).
“Ada semua jenis Sing (Sin$), USD dan EUR (Euro), juga LM,” ujarnya.
Namun, Ghufron tidak merinci lebih jauh nilai nominal berbagai mata uang asing yang dimaksud dan jumlah logam mulianya. KPK akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak merinci lebih lanjut nilai nominal uang tersebut. Dia hanya mengatakan, dugaan itu masih dalam pemeriksaan PPATK.
PPATK mengatakan Rafael menyimpan mata uang asing di brankas bank milik negara. Nominal uang yang dihemat pun terbilang fantastis.
“Ya sangat besar. Valuta asing,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan.
Baca juga:
Kemenkeu Klaim sejak 2007 Memantau Transaksi Pegawai