Denda Telat Bayar Pajak SIM dan STNK Dihapuskan saat Libur Lebaran

MerahPutih.com– Pelayanan Sistem Administrasi Terpadu Satu Pintu atau Samsat Polda Metro Jaya diliburkan selama libur lebaran tahun 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Polri memberikan keringanan berupa penghapusan denda untuk pengesahan STNK dan perpanjangan SIM.

Baca juga:

Alasan Dinas Perhubungan DKI menjadikan kepemilikan bengkel sebagai syarat perpanjangan SIM dan STNK

“Ya kalau hari raya tidak membayar denda, kecuali sebelum hari raya tidak membayar, akan didenda,” kata Latif Usman kepada wartawan, Rabu (19/4).

Bagi warga yang masa berlakunya habis pada masa libur Idul Fitri, dapat memperpanjang dokumennya setelah masa libur berakhir.

Polda Metro juga membebaskan SIM dan STNK yang mati saat liburan.

Baca juga:

Polda Metro Usulkan Syarat Perluasan SIM dan STNK Garasi Mobil

“Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai hari libur pemerintah, ini bisa dibayar belakangan,” imbuhnya.

Di sisi lain, bagi masyarakat yang masa aktif SIM atau pajaknya berakhir sebelum tanggal 19 tetap akan dikenakan denda.

Baca juga:  Pejabat dan Eks Pejabat Bisa Kena Pidana di Kasus Proyek Mangkrak Ancol

“Kalau sebelum libur tanggal 18 atau 17 tetap kena denda”, ujarnya.

Baca juga:

Data kendaraan dengan STNK mati 2 tahun dihapus permanen



Source link