PANGANDARAN, (SP) – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, menjemput paksa 8 warga negara asing, di Kabupaten Pangandaran, Rabu (11/9/2019).
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, ke 8 WNA tersebut dijemput petugas di kediamannya masing-masing.
Ke delapan WNA tersebut antaranya Jackson Ifeanyichukaweu Nolisa asal Nigeria dan Karim Konate asal Ivoirienne, yang tinggal di Perum Griya Artha Cikembulan, Kecamatan Sudamulih.
Kemudian, petugas juga menjemput 3 WNA lainnya di rumah kontrakan milik Atik di Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, yakni Ignatius Chigozie Aladi asal Nigeria bersama 2 orang temannya yang tidak memiliki identitas.
Selain itu, petugas juga menemukan WNA asal Ivoirienne sebanyak 2 orang di rumah kontrakan milik Taufik di Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran.
Petugas terus menyisir dan berhasil mengamankan seorang WNA asal Nigeria tanpa dokumen, di rumah kontrakan Bapak Pardi di Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran.
Penjemputan WNA tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Wahyudin dan Kasubsi Wasdakim Sarial dan Intel Dakim Saiful dari Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya.
Petugas kemudian membawa 8 WNA itu ke Kantor BNN Ciamis untuk dilakukan tes urine.
Selanjutnya mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Tasikmalaya untuk dilaksanakan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pendataan lebih jauh, dari 8 WNA yang dijemput, ternyata hanya satu orang yang memegang paspor, itupun sudah overstay. (*)