MerahPutih.com – Dedi Mulyadi tengah ramai diperbincangkan publik setelah ketahuan mendaftar sebagai calon wakil dari partai Golkar dan Gerindra.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Ditegaskan, sampai saat ini Golkar belum secara resmi menerima surat pengunduran diri resmi dari mantan penguasa Purwakarta itu.

Baca juga

KPU akan Kaji Pendaftaran Ganda Caleg Dedi Mulyadi

Maka Golkar meminta Dedi Mulyadi mengklarifikasi langsung dengan Ketum Airlangga Hartarto soal niatnya keluar dari partai berlambang pohon beringin itu.

“Kami menerima surat pengunduran diri dari surat edaran media. Golkar memiliki mekanisme untuk menarik diri dari rapat yang diadakan DPP, kami persilakan hadir dan minta klarifikasi untuk diteruskan langsung ke Ketum,” kata Doli di Jakarta, Jumat (19/10). 5).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai RDP Komisi II bersama KPU, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/5/2023) .  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai RDP Komisi II bersama KPU, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/5/2023) . ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Hal itu mengakibatkan Partai Golkar tidak mencabut data pencalonan 580 nama kader yang didaftarkan Golkar ke KPU.

“Sampai saat ini data pencalonan belum ditarik dan sudah kami serahkan ke KPU, sehingga persyaratan lengkap calon caleg Partai Golkar disimpan dan tidak ditarik,” jelas Doli.

Baca juga

Proses pendaftaran legislasi selesai, ini langkah KPU DKI selanjutnya

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan mengkaji dokumen yang diserahkan Bacaleg dari Dedi Mulyadi. Pasalnya, penyebutan nama ganda dilarang dalam peraturan KPU.

“Pada parpol yang mengajukan daftar caleg, parpol dilarang mengajukan nama calon caleg,” kata Idham di Jakarta, Senin (15/5).

Idham menegaskan, caleg hanya dicalonkan oleh Partai Politik Pemilihan ke badan perwakilan di Daerah Pemilihan. Hal itu diatur dalam Pasal 240 ayat 1 huruf oep UU No 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf oep dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Selain itu, kata Idham, jika ada caleg yang mendaftar dari partai lain, harus melampirkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya. Jika tidak melampirkan, calon akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). (Asp).

Baca juga

KPU DKI libatkan Bawaslu untuk menindak anggota DPR yang melampirkan ijazah palsu



Source link