PANGANDARAN – Persatuan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Senin (6/10/2025).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait kebijakan pemerintah dalam pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2025/2026.
Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan guru madrasah dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pangandaran. Mereka berharap aspirasi dan perjuangan para guru madrasah non-ASN dapat diperhatikan serta memperoleh kesempatan yang sama dalam proses rekrutmen PPPK maupun ASN mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, H.M.M., menerima langsung rombongan PGM Indonesia di ruang rapat paripurna. Dalam sambutannya, Asep menyampaikan apresiasi atas langkah para guru madrasah yang datang dengan semangat memperjuangkan hak dan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Kami mengapresiasi dan siap mendukung maksud serta tujuan para guru madrasah semuanya,” ujar Asep Noordin.
Sementara itu, perwakilan PGM Indonesia Kabupaten Pangandaran Dede Zenal Arifin menuturkan bahwa hingga saat ini masih banyak guru madrasah yang belum terakomodasi dalam formasi ASN maupun PPPK. Mereka berharap adanya keadilan dan pemerataan kesempatan bagi seluruh guru, termasuk yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Audiensi berlangsung kondusif dengan suasana dialog terbuka antara PGM Indonesia dan pihak DPRD. Para guru menyampaikan sejumlah aspirasi secara tertulis sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah.
Dalam pernyataannya, PGM Indonesia menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah membuka formasi PPPK dan ASN, namun menuntut agar guru honorer serta tenaga kependidikan di Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah swasta mendapatkan porsi formasi yang adil dan proporsional.
Organisasi ini juga meminta afirmasi khusus bagi guru madrasah swasta yang telah mengabdi lebih dari 15 tahun agar memiliki peluang lebih besar dalam seleksi PPPK/ASN. PGM mendesak pemerintah untuk menyediakan formasi khusus bagi guru madrasah, menyederhanakan mekanisme seleksi berdasarkan masa kerja, usia, dan pengalaman, serta melakukan validasi data melalui sistem EMIS/SIMPATIKA agar tidak ada guru honorer yang terlewat.
PGM Indonesia menolak segala bentuk diskriminasi terhadap guru honorer RA/madrasah swasta, terutama dalam hal tunjangan, akses peningkatan kompetensi, maupun persyaratan seleksi PPPK/ASN. Mereka juga mengajak seluruh guru dan tenaga kependidikan untuk bersatu memperjuangkan hak-hak secara konstitusional dan bermartabat.
Selain itu, PGM turut menyoroti ketidakadilan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) yang dinilai belum merata, serta menuntut agar pemerintah memperhatikan pemerataan bantuan fasilitas seperti Smart Board dan membuka kembali program Inpassing bagi guru penerima Tunjangan Fungsional Guru (TFG).
Dalam aspek kebijakan pendidikan, PGM Indonesia juga berharap agar pembangunan sekolah negeri di tiap kecamatan dapat dikaji kembali, karena dikhawatirkan akan mengancam keberlangsungan RA dan madrasah swasta yang selama ini berperan besar dalam pendidikan berbasis keagamaan.
Dalam bagian argumentasinya, PGM Indonesia menekankan empat nilai utama:
Keadilan, agar guru RA/madrasah swasta honorer yang telah lama mengabdi memperoleh kepastian status dan kesejahteraan.
Profesionalisme, bahwa pengangkatan menjadi PPPK/ASN akan meningkatkan motivasi dan kualitas pembelajaran.
Globalisme, merujuk pada rekomendasi UNESCO tentang kesejahteraan tenaga pendidik untuk mendukung Sustainable Development Goals (SDGs).
Nasionalisme, karena guru RA/madrasah berperan penting dalam menjaga keutuhan NKRI melalui pendidikan Islam moderat dan nilai-nilai kebangsaan.
Dengan pernyataan sikap ini, PGM Indonesia berharap pemerintah benar-benar mengakomodasi aspirasi para guru madrasah swasta dalam rekrutmen PPPK/ASN tahun 2025/2026, sehingga ribuan guru RA/madrasah honorer di seluruh Indonesia dapat memperoleh kepastian hukum dan kesejahteraan yang layak.***