Dana Bagi Hasil Untuk Desa di Pangandaran Ini Tak Kunjung Cair, Nilainya Miliaran

Dana bagi hasil dari sektor pariwisata ke pemerintah desa (Pemdes) yang wilayahnya masuk kawasan wisata di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, belum direalisasikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ada beberapa desa yang berhak menerima dana bagi hasil tersebut. Di antaranya Desa Batukaras, Desa Pangandaran, Desa Pananjung, Desa Wonoharjo dan Desa Bagolo.

Bahkan nilainya pun tak main-main, mencapai miliaran rupiah dan sudah masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes) di masing-masing Pemdes.

Sebagai contoh Desa Pangandaran. Dana bagi hasil yang belum diterima dari Pemkab Pangandaran sejak 2019 hingga 2022 mencapai kurang lebih Rp2,8 miliar. Sedangkan Desa Pananjung, setidaknya sekitar Rp1,2 miliar yang belum diterima.

Jumlah tersebut bukan hanya dari sektor pariwisata saja, melainkan dari retribusi pajak hotel dan restoran, papan reklame serta Pajak Bumi Bangunan atau PBB.

Karena itu, pihak Pemdes pun kebingungan terkait realisasi dana bagi hasil tersebut yang menjadi haknya. Belum ada kejelasan kapan akan direalisasikan.

Padahal, dana bagi hasil tersebut sudah diketahui semua pihak termasuk sebagian besar warga desa. Wajar jika masyarakat menanyakan dana itu ke pihak Pemdes setempat.

Baca juga:  Satpol PP Jabar Tinjau Objek Wisata Pangandaran, Pertanda Akan Dibuka?

Selama menjadi daerah otonomi baru, Pemkab Pangandaran baru memberikan dana bagi hasil tersebut satu kali bagi desa-desa yang berhak. Dan itu pun belum seluruhnya direalisasikan.

Sejumlah Pemdes pun berharap dana bagi hasil yang jelas sudah menjadi haknya segera direalisasikan oleh Pemkab. Terlebih, sejumlah agenda kegiatan yang tak bisa dihindarkan untuk diselenggarakan sudah di depan mata.

Salah satunya rangkaian kegiatan perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus mendatang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran Tonton Guntari mengaku, selama menjabat baru satu kali merealisasikan dana bagi hasil tersebut.

“Sekitar tahun 2019/2020 pernah dibagikan satu kali. Tapi soal besaran dan hitungan-hitungannya bukan kewenangan kami. Itu ranahnya ada di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pangandaran,” kata Tonton singkat.***