Daftar Alamat Kantor Imigrasi di Provinsi Kalimantan Tengah
Bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri, pasti harus berurusan dengan kantor imigrasi terlebih jika Anda sedang memproses paspor baru. Sebelum datang ke kantor imigrasi Anda harus mengetahui prosedur yang akan Anda lakukan nanti di kantor imigrasi.
Setelah mengetahui syarat, biaya dan prosedur yang akan Anda lakukan untuk membuat paspor dan urusan keimigrasian lainnya, berikut kami membagikan beberapa alamat kantor imigrasi yang ada di wilayah di Indonesia, silakan sesuaikan dengan tempat tinggal Anda.
Provinsi Kalimantan Tengah
Palangkaraya (NON TPI) – Kelas I
JL. G.OBOS NO.10 RT/RW.004/015 KEL. PAHANDUT, KEC. JEKAN RAYA, PALANGKARAYA, KALIMANTAN TENGAH 73111
Telp.(0536)-3221869
Faks.(0536)-3234977 / 3359555
HP.085267001991.
kanim_palangkaraya@imigrasi.go.id
http://palangkaraya.imigrasi.go.id
Sampit (TPI) – Kelas II
JL. CILIK RIWUT KM 0.5 RT/RW.021.A/VIII KEL. MENTAWA BARU HULU, KEC. MENTAWA BARU KETAPANG, KOTAWARINGIN TIMUR/SAMPIT, KALIMANTAN TENGAH, 74322
Telp.(0531)-21512
Faks.(0531)-21512
HP.081314339990
kanim_sampit@imigrasi.go.id
http://sampit.imigrasi.go.id



