PANGANDARAN – Malam itu, Jumat, 16 Januari 2026, suasana di Dusun Parigi RT 001 RW 001, Desa Parigi, mendadak mencekam. Adu mulut dalam sebuah rumah tangga berubah menjadi tragedi berdarah ketika SY, pria 35 tahun asal Pandeglang, Banten, hilang kendali atas emosinya.

​Istrinya, Ela Hayati (42), harus dilarikan ke rumah sakit dengan luka berat setelah kaki kanannya ditebas sebilah golok oleh suaminya sendiri. Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini kini ditangani serius oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran.

Kronologi Kejadian: Dorongan dan Ayunan Golok

​Kepala Seksi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, mewakili Kapolres AKBP Ikrar Potawari, mengungkapkan bahwa insiden bermula sekitar pukul 20.00 WIB. Pasangan suami istri tersebut terlibat perselisihan yang memanas.

​Emosi SY memuncak. Ia mendorong Ela hingga tersungkur ke lantai. Tak berhenti di situ, SY mengambil sebilah golok dan mengayunkannya ke arah kaki korban.

​“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mendorong korban hingga terjatuh, lalu menebaskan golok ke kaki kanan korban yang mengakibatkan luka berat,” ujar Yusdiana dalam keterangannya.

Sempat Antar Korban ke Rumah Sakit

​Ada sisi ironis pasca-penganiayaan tersebut. Usai melukai istrinya, SY tidak melarikan diri. Ia justru sempat mengantarkan Ela ke RSUD Pandega Pangandaran untuk mendapatkan pertolongan medis atas luka menganga yang dideritanya.

​Namun, hukum tetap berjalan. Polsek Parigi yang menerima laporan segera mengamankan SY sebelum akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran.

​“Unit IV PPA kemudian melakukan penangkapan resmi terhadap pelaku pada Minggu, 18 Januari 2026, pukul 18.30 WIB. Pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” tambah Yusdiana.

Ancaman Hukuman Berat

​Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok lengkap dengan sarungnya yang digunakan untuk menganiaya korban, serta dua buku nikah sebagai bukti status hubungan mereka.

​Kini, SY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Pangandaran. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal ini secara spesifik mengatur sanksi bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat.

​Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mendiamkan kekerasan di ranah domestik.

​“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada polisi jika mengetahui atau mengalami KDRT, agar korban segera mendapat perlindungan dan penanganan hukum yang semestinya,” pungkas Yusdiana.