Cegah Penyebaran Corona, Pangandaran Berlakukan Pengetatan Wilayah
SEPUTARPANGANDARAN.COM – Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan memberlakukan Pengetatan Wilayah mulai Selasa (31/3/2020) jam 06.00 WIB.
Keputusan tersebut diambil setelah melakukan rapat koordinasi dengan unsur Muspida terkait penanganan pencegahan penyebaran virus Corona.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, dengan Pengetatan Wilayah ini warga Pangandaran yang di luar wilayah diimbau untuk tidak mudik.
Begitu pula warga yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran untuk membatasi diri beraktifitas diluar kecuali urusan yang penting.
Selanjutnya, tambah Jeje, untuk operator angkutan umum AKAP dan AKDP jangan dulu beroperasi sampai (14/4/2020) dan akan ditinjau kembali dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi.
“Selain itu, Pemkab juga akan memperketat di 5 titik wilayah perbatasan kabupaten, yakni di Sindangsari, Kertamukti, Langkaplancar, Kalipucang dan Padaherang,” terangnya.
Kemudian, petugas juga akan men-screening para pendatang dan dimasukkan ke dalam daftar orang dalam pemantauan (ODP).
Apalagi dengan kedatangan pemudik dari luar wilayah. Lonjakannya sangat luar biasa. Maka perlu pengendalian yang serius.
“Perlu saya sampaikan, Pemkab juga tentu tidak akan tinggal diam dan akan mencari solusi terbaik dalam kondisi sekarang ini,” kata Jeje.
Koordinasi terus dilakukan dengan pemerintah provinsi maupun dengan pusat tentang kebijakan apa yang harus diambil dalam kondisi sulit seperti ini.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi apa yang dianjurkan pemerintah dengan melakukan pembatasan sosial.
Jeje juga menyampaikan, RS Pandega Pangandaran akan buka pada Sabtu (4/4/2020).
“Maka dari itu, untuk warga Pangandaran jangan khawatir. Karena, sebentar lagi RS Pandega akan dibuka dan mulai melakukan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga tidak perlu lagi berobat ke luar wilayah Kabupaten Pangandaran,” terangnya. (*)




Tinggalkan Balasan