Catet! Pilkada Pangandaran Akan Digelar Rabu 23 September 2020

Jajaran Komisioner KPU Pangandaran berfoto bersama para jurnalis yang kesehariannya melakukan peliputan di Kabupaten Pangandaran.

SEPUTARPANGANDARAN.COM – KPU Pangandaran mengumumkan Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 23 September 2020 nanti.

Mengawali tahapan tersebut, KPU Pangandaran menggelar Sosialisasi kepada media dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, disalasatu hotel di kawasan wisata Pantai Barat Pangandaran, Jumat (8/11/2019).

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran , akan digelar pada Rabu di Bulan September 2020.

Rancangan PKPU tentang tahapan Pilkada Serentak 2020, tambahnya, mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. “Dalam Pasal 201 Ayat 6 UU 10/206 disebutkan bahwa Pilkada Serentak 2020 digelar pada September 2020,” terangnya.

Dia mengatakan, KPU sudah menyusun draf tahapan pemilihan, dan telah disetujui dalam rapat pleno. Sebanyak 270 daerah akan menggelar Pilkada Serentak 2020. Perinciannya adalah Sembilan provinsi, 22 kabupaten dan 37 kota.

“Jadi ada beberapa tanggal pilihan hari Rabu di Bulan September 2020, dan KPU memilih 23 September. Selanjutnya KPU membahas dalam rapat pleno dan kemudian menentukan 23 September,” kata Muhtadin.

Baca juga:  Mengejutkan, 12 Pegawai Samsat di Pangandaran Terkonfirmasi Positif Covid-19

Muhtadin mengatakan, dalam UU memang disebutkan bahwa Pilkada Serentak 2020 dilakukan September tahun depan. Karena itu, kata dia, memang biasanya dipilih hari Rabu.

“Karena secara statistik, Rabu itu paling stasioner, orang paling banyak di tempat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Rabu pada September 2020 itu ada lima. Yakni, tanggal 2, 9, 16, 23 dan 30. Kalau tanggal 2 dan 9, dikhawatirkan ada pasangan calon memiliki nomor urut 2 dan 9, sehingga nanti khawatir KPU dianggap tidak netral.

Sementara Anggota KPU Kabupaten Pangandaran Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat Maskuri Sudrajat menyampaikan, untuk sosialisasi Pilkada Serentak 2020 akan digelar mulai 1 November 2019 sampai 22 September 2020.

“Sesuai tahapan, Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2019, mulai 1 November 2019 sampai 22 September 2020. Maka sosialisasi dengan media menjadi sosialisasi pertama,” ucapnya.

Dia menegaskan, antara Pilpres dan Pileg 2019 lalu, dibandingkan Pilkada atmosfernya akan berbeda. Maka untuk partisipasi pemilih pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2019, KPU Pangandaran menargetkan 78,45 persen.

“Untuk memastikan tahapan pilkada sudah dimulai, maka sosialisasi pertama kalinya disampaikan kepada media massa, agar dapat disebarluaskan kepada masyarakat luas,” jelasnya.

Baca juga:  Tim Wasev Tinjau Pelaksanaan TMMD ke 106 di Pangandaran

Maskuri juga menjelaskan, meskipun hingga saat ini besar anggaran untuk penyelenggara Pilkada belum ada kepastian, karena ada kenaikan honor badan ad hoc.

“Angkanya masih terus digodok, namun diharapkan tahapan pilkada dapat berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” harapnya.

Selanjutnya, Dia mengatakan untuk pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS akan dilakukan pada 31 Desember 2019-21 Agustus 2020. Kemudian pada 27 Maret-22 September 2020 akan dilakukan update data pemilih.

Untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Maret.

“Kemudian kampanye. Nah, masa kampanye itu akan dilakukan 1 Juli sampai dengan 19 September (2020). Jadi, tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari,” tutur Maskuri.

Maskuri menambahkan, Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 29 September-1 Oktober 2020.