BERITA  

Bupati Pangandaran Serahkan Paspor Calon Jamaah Haji yang Gagal Berangkat

Bupati Pangandaran menyerahkan paspor calon jamaah haji yang gagal berangkat.

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyampaikan sosialisasi kepada para calon jamaah haji terkait Keputusan Menteri Agama nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran digelar di gedung Islamic Center Pangandaran, Kamis, (25/6/2020).

Kenapa dirinya harus hadir mendampingi Kepala Kemenag, kata Jeje karena menurut Jeje, ini persoalan yang prinsif. Persoalan yang menimbulkan kekecewaan semua pihak.

“Jadi saya harus mendampingi dalam penyampaian beberapa hal yang penting dari Kementerian Agama. Apalagi saya merupakan bagian dari masyarakat jadi pemimpin harus hadir ditengah masyarakat ketika mendapatkan musibah untuk memberikan ketenangan,” ungkap Jeje, Kamis, 25 Juni 2020.

Tentunya masyarakat (calon jamaah haji) merasa kecewa setelah menunggu selama 9 tahun yang akhirnya pemberangkatan ibadah haji dibatalkan dampak Pandemi Covid-19.

Maka kata Jeje, untuk memberikan sedikit konpensasi agar memberikan ketenangan, yang tahun sebelumnya tidak memberikan baju seragam, maka tahun depan akan diberikan baju seragam kepada calon jamaah haji asal Kabupaten Pangandaran.

Baca juga:  Ratusan Aparat Sisir Warga yang Tidak Disiplin Gunakan Masker di Pangandaran

“Ya untuk ngabubungah lah atas kekecewaan yang dialami para calon jamaah haji,” ucap Jeje.

Niat masyarakat di Kabupaten Pangandaran untuk berangkat ibadah haji menurut Jeje, sangat besar dilihat dari waiting list nya hingga 19 sampai 20 tahun.

“Artinya niat untuk melaksanakan ibadah haji di Pangandaran sangat besar,” ujarnya.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran Cece Hidayat mengatakan, selain mensosialisasikan Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan pemberangkatan ibadah haji juga menyerahkan dokumen paspor kepada para calon jamaah haji.

“Kan bisa digunakan untuk keperluan pribadi, misalnya untuk umroh atau ke luar negeri,” ujar Cece.

Maka kata Cece, pemerintah menyerahkannya kepada para calon jamaah haji tahun 2020, dan awal tahun 2021 mereka akan kami undang kembali.

“Kita harus sampaikan langsung soal pembatalan pemberangkatan jamaah haji ini demi menjaga keselamatan dari wabah virus Covid-19 ini. Kalau diumumkan lewat medsos suka ada yang nyinyir, jadi harus disosialisasikan ke tiap-tiap kecamatan,” ucapnya.

Cece juga mengatakan, yang mengambil uang tabungan yang sudah lunas ada satu orang sedangkan yang mengambil tabungan karena meninggal dunia dan membatalnya lainnya ada 20 orang.

Baca juga:  RK Rekomendasikan Citumang Pangandaran Untuk Dikunjungi Wisatawan

Syarat pengambilan tabungan haji menurut Cece, cukup dengan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), KTP, fotocopy KK serta nomor rekening aktif.

“Insya Alloh dalam 10 hari setelah pengajuan, tabungan bisa masuk direkening masing-masing. Tapi tabungan pokoknya gak boleh diambil, kalo diambil dianggap batal, udah nunggu 7 tahun harus dari awal lagi,” ujar Cece.

Dirinya mengatakan, jumlah jamaah haji yang gagal berangkat pada tahun 2020 ini sebanyak 364 orang ditambah 20 orang cadangan. Untuk ke 300 orang itu menjadi prioritas pemberangkatan tahun 2021.***