Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang tengah berjalan hingga 20 Juli 2021 mendatang mesti diimbangi oleh kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturannya. Tujuannya supaya kasus Covid-19 di Kabupaten Pangandaran bisa dikendalikan.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengajak warga untuk mematuhi aturan PPKM Darurat.

‘PPKM ini tidak akan menghasilkan apa-apa jika warga tak patuh pada aturan yang ditetapkan untuk menekan angka kasus Covid-19,” kata Jeje, usai memimpin rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat, di Aula Setda Pangandaran, Rabu 14 Juli 2021.

Dia menyebut penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat belum signifikan mengendalikan pandemi Covid-19 di Kabupaten Pangandaran.

“Makanya, ayo semua bersama-sama untuk mematuhi. Ini tak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Bukan hanya tugas pemerintah tapi tanggung jawab kita semua,” ajak Jeje.

Keputusan pemberlakuan PPKM Darurat untuk menentukan daerah mana yang harus menjalaninya adalah kewenangan pusat. Hal itu berdasarkan data kasus Covid-19 yang terus meningkat.

“Untuk itu, ayo patuhi aturan agar kasus Covid-19 dapat ditekan. Minimal seperti saat sebelum pemberlakuan Covid-19,” ujarnya.

“Kalau kasus Covid-19 menurun dan dapat dikendalikan, bukan tidak mungkin Pemerintah pusat mencabut PPKM Darurat di Kabupaten Pangandaran,” kata Dia

Namun sebaliknya, jka masyarakat abai aturan, bukan tidak mungkin PPKM Darurat dilanjutkan lagi bahkan bisa lebih ketat.

“Warga Pangandaran dan luar yang ada di Pangandaran, kami minta untuk selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan, protokol Covid-19,” imbau Jeje.