Buntut Putusan MK tentang Usia Capres-Cawapres, KPU Digugat Rp 70,5 Triliun
SEPUTARPANGANDARAN.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Rp 70,5 triliun lantaran diduga melakukan pelanggaran hukum. Perbuatan melawan hukum itu menjadi dasar gugatan atas lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.
“Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kami akan hadiri sidangnya,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan di dalam pelataran gedung KPU di tempat Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.
Gugatan itu diajukan oleh Brian Demas Wicaksono. Brian adalah akademisi, dosen, yang tersebut melayangkan tuntutan kepada institusi yang dipimpin Hasyim itu. Gugatan hal tersebut menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI-2023. “Kalau ada panggilan dari pengadilan kami pelajari dulu, saya belum bisa saja komentar,” ujar Hasyim.
Putusan MK itu menyangkut batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang mana ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah. Setelah diputuskan pada 16 Oktober lalu, KPU langsung mengeluarkan surat dinas yang tersebut ditujukan kepada partai urusan politik peserta pemilihan umum 2024 untuk menjalankan putusan MK tersebut. Surat itu dikeluarkan KPU pada 17 Oktober lalu.
Adapun gugatan Rp 70,5 triliun akibat KPU dianggap melanggar aturan. Dugaan pelanggaran itu akibat disebut meloloskan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, pendaftaran Gibran diterima KPU tanpa merevisi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 terlebih dahulu.
Selain itu, putusan MK yang tersebut dianggap menghasilkan jalan pintas agar Gibran dicalonkan sebagai pasangan Prabowo itu dianggap melanggar kode etik. Kini dugaan melanggar kode etik tengah ditangani Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.
Ketua MK Anwar Usman menjadi terlapor oleh sebab itu dianggap miliki konflik kepentingan dalam putusan Nomor 90 Tahun 2023, itu. Anwar adalah paman Gibran, Wali Kota Solo.
Gugatan kepada KPU didaftarkan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Makan Siang Bareng Jokowi, Anies Baswedan Pesan Soal Netralitas di area pemilihan umum 2024
Sumber: tempo


