SEPUTARPANGANDARAN.COM – Insiden pembubaran lokasi karantina khusus di Desa Kertaharja Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran yang dilakukan anggota DPRD Pangandaran Oman Rohman, berbuntut panjang.
Kepala Desa Kertaharja Masluh melaporkan insiden tersebut secara resmi ke Mapolsek Cimerak.
Kapolsek Cimerak Iptu Budi Purwanto membenarkan telah menerima laporan dari tim gugus tugas Desa Kertaharja yang dilakukan oleh Kepala Desa. “Ya sudah kami terima laporannya,” kata Budi.
Pelaporan tersebut didasarkan kepada pasal 335 KUHP dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan dan atau denda,” kata Budi, Jumat (29/5/2020).
Budi juga mengatakan, sejauh ini baru memeriksa atau meminta keterangan terhadap 3 orang saksi yang merupakan petugas jaga dan anggota gugus tugas COVID-19 Desa Kertaharja. “Yang dimintai keterangan baru 3 orang, tentu nanti akan terus berkembang,” kata Budi.
Dia juga mengatakan berkas perkara ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis.
“Sesuai arahan pimpinan, berkas perkara ini sudah kami limpahkan ke Polres Ciamis. Karena terlapornya anggota DPRD tentu ada prosedur sebelum memanggilnya. Harus izin Gubernur,” kata Budi.
Dia mengatakan Polres Ciamis akan segera melakukan gelar perkara untuk menangani kasus ini.
Sebelumnya pada malam takbiran lalu, publik Pangandaran dihebohkan dengan insiden pembubaran kegiatan karantina khusus di Desa Kertaharja Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran oleh seorang anggota DPRD.
Akibatnya sekitar 21 pemudik atau warga desa setempat yang tengah menjani karantina di kantor desa, bubar dan pulang ke rumah masing-masing.
Dihubungi terpisah melalui sambungan telepon, anggota DPRD Pangandaran Oman Rohman yang merupakan terlapor dalam perkara ini, menolak untuk berkomentar.
“Untuk sementara kami no comment dulu. Terimakasih atas simpati dan memberikan kesempatan untuk berkomentar. Nanti saya kabari lagi,” kata Oman diujung telepon.***