PANGANDARAN – Polemik mengenai penarikan objek jaminan fidusia sering kali menjadi titik gesek di lapangan. Mengantisipasi potensi konflik tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Pangandaran menggelar agenda Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) bersama pihak swasta guna memastikan prosedur penanganan kredit bermasalah berjalan di koridor hukum.

​Kegiatan yang berlangsung di Kantor Adira Finance, Dusun Babakan, Desa Babakan, Kabupaten Pangandaran ini dipimpin langsung oleh Panit I Samapta Polsek Pangandaran, IPTU Asep Gumilar, didampingi anggota Reskrim, Bripka Jeni Tresna W.

​Mengunci Prosedur, Menghindari Gesekan

​Dalam pertemuan tersebut, IPTU Asep Gumilar menekankan bahwa setiap langkah eksekusi atau penanganan debitur bermasalah wajib berlandaskan pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian mengingatkan pihak perusahaan pembiayaan untuk tidak mengabaikan aspek legalitas formal.

​”Penting bagi penyedia jasa pembiayaan untuk memastikan setiap objek memiliki akta dan sertifikat fidusia yang sah sebelum melakukan tindakan hukum,” ujar petugas dalam imbauannya.

​Lebih lanjut, pihak kepolisian menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang humanis dan persuasif. Langkah ini dinilai krusial untuk meminimalisir resistensi dari debitur yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

​Kolaborasi Strategis di Lapangan

​Selain edukasi hukum, Korkom ini bertujuan membangun kanal komunikasi yang lebih cair antara kepolisian dan pihak pembiayaan. Polsek Pangandaran meminta agar setiap kendala krusial di lapangan segera dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.

​”Sinergi ini bertujuan agar setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan langkah pencegahan yang tepat, bukan dengan tindakan represif yang menabrak aturan,” tambah pihak Polsek.

​Respons positif datang dari pihak Adira Finance. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kondusif ini diharapkan menjadi cetak biru kerjasama antara kepolisian dan sektor finansial di wilayah hukum Pangandaran.

Dengan pengawasan ketat dan komunikasi intensif, diharapkan praktik penagihan yang melanggar hukum dapat ditekan serendah mungkin.