SEPUTARPANGANDARAN.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru di dugaan korupsi dalam PT Sigma Cipta Caraka, anak perusahaan Telkom Grup. Dalam perkara ini, KPK sudah pernah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan korupsi yang disebutkan merupakan pengadaan barang dan juga jasa yang dimaksud diduga fiktif.

“KPK sudah pernah meningkatkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang lalu jasa di dalam PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 sampai dengan 2022. Pengadaan kerja serupa ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar,” kata Ali di tempat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir mencapai banyak miliar.

“Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara banyak miliar rupiah,” katanya.

Meski enam orang sudah ada dijadikan sebagai tersangka, namun KPK belum dapat mengungkapnya ke publik.

“Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap proses pembuatan perkaranya, pihak siapa semata yang digunakan ditetapkan terperiksa dan juga uraian unsur alasannya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup,” kata Ali.

“Lengkapnya nanti akan kami informasikan pada waktu dilaksanakan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami ungkapkan bertahap terhadap publik,” sambung Ali.

Sumber Sindonews