Merah Putih. dengan – Penjara.
Endar bersama Irjen Karyoto yang saat itu menjabat Deputi Eksekusi KPK enggan menaikkan status penanganan kasus Formula E ke tingkat penyidikan karena tidak ada bukti kuat.
Baca juga:
Brigjen Endar Melaporkan Firli Bahuri ke Dewan KPK
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri bersikukuh kasus yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jalarta Anies Baswedan itu dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Saya tidak akan bicara terkait penanganan Formula E atau tidak,” kata Endar di Gedung Pusat Kajian Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (4/4).
Endar mengaku enggan melihat lebih dalam. Dia menyatakan hanya ingin menguji keputusan pimpinan KPK yang mencopotnya sebagai Dirinvestigator.
“Keputusan pencabutan itu hormat kepada saya (Polri), meskipun saya mendapat surat perpanjangan (dari Kapolri) untuk penugasan baru di sini,” ujarnya.
Baca juga:
Polisi mengatakan Endar Priantoro masih bertugas di KPK
Ia mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan tanggapan kepada pimpinan KPK terkait kembalinya dirinya dan Irjen Karyoto ke korps Bhayangkara.
“Pak Kapolri pada tanggal 29 (Maret 2023) telah menyampaikan tanggapan atas surat pimpinan KPK sebelumnya tanggal 11 November (2022), pada saat itu Presiden KPK mengusulkan istilah pengembangan karir, promosi untuk saya dan untuk Pak Karyoto sebagai Deputi Eksekusi. “, jelasnya.
Lanjut Endar, menyusul surat dari Firli Bahuri atas nama dirinya dan Irjen Karyoto, Badan Pembinaan Jabatan Polri memutuskan Karyoto akan menjadi Kapolda Metro Jaya dengan tetap ditugaskan di KPK.
“Pak Karyoto sudah diputuskan akan dinaikkan ke Polda Metro Jaya, sementara pertimbangan saya tetap akan diperpanjang ke KPK karena memang jabatan atau jabatan pertama yang tepat bagi saya oleh Kapolri belum ada. ada”, tutup Endar. (Lb)
Baca juga:
Usai pencopotan Brigjen Endar, Ketua KPK Firli dilaporkan ke Dewas
