SEPUTARPANGANDARAN.COM – Pemerintah sedang menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 600.000 per bulan yang akan diterima Keluarga Penerima Manfaat selama 3 bulan.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman membenarkan, bahwa BLT yang bersumber dari Dana Desa tengah dipersiapkan.
Kata Wawan, BLT senilai Rp 600.000 perbulan akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kab Pangandaran selama tiga bulan.
“Ada sekitar 10 ribu Kepala Keluarga yang akan mendapat BLT dari Dana Desa,” ungkap Wawan, Minggu, 17 Mei 2020.
Sedangkan bantuan sosial paket sembako untuk tahap kedua dari Pemkab Pangandaran kata Wawan juga sudah dipersiapkan.
“Target penyaluran bantuan sembako akan dilaksanakan antara H-4 atau H-5 menjelang lebaran,” ujarnya.
Sementara kaitan dengan BLT yang bersumber dari Dana Desa, pihak Inspektorat Kab Pangandaran sudah memberikan arahan tentang pengelolaan BLT Dana Desa.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pangandaran Apip Winayadi mengatakan, sesuai ketentuan, sasaran penerima BLT yang bersumber dari Dana Desa sudah ditentukan.
Lanjut Apip sasarannya yaitu keluarga miskin non PKH dan BPNT, Non Kartu Prakerja, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, keluarga miskin yang belum terdata (Exclusion Error) dan masyarakat yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis (sakit jantung, diabetes, paru-paru, dan lainnya.
Sedangkan untuk mekanisme kata Apip, pendataan dilakukan oleh relawan Dana Desa Covid-19 dengan basis pendataan di RT dan RW. Lalu Desa harus melakukan musyarawah desa khusus tentang validasi, finalisasi dan penetapan data KK sebagai calon penerima BLT Dana Desa.
“Legalitas penetapan data KK pun harus ditandatangani oleh kepala desa yang selanjutnya data penerima BLT Dana Desa harus diserahkan ke Bupati atau Camat untuk disahkan,” ujarnya.
Lanjut Apip untuk jangka waktu dan besarannya, senilai Rp 600.000 per KK dengan masa tiga bulan terhitung dari bulan April 2020 dan disalurkan sebelum tanggal 24 Mei 2020. Namun desa dapat langsung menyalurkan BLT Dana Desa tanpa menunggu pengesahan apabila penyerahan dokumen KPM BLT Dana Desa kepada Bupati melebihi 5 hari kerja.
“Sesuai arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BLT Dana Desa harus non tunai yang ditransferkan melalui rekening bank, percepatan usulan daftar penerima untuk ditetapkan oleh Bupati atau Camat dan melakukan MoU dengan pihak perbankan (BJB),” ujarnya.
Apip menjelaskan mekanisme penyaluran untuk BLT Dana Desa secara tunai, yakni Kaur/Kasi selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran menyerahkan secara Iangsung sejumlah uang tunai kepada penerima bantuan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam penyerahan bantuannya.
“Bukti penyaluran BLT dengan menggunakan bukti tanda terima atau kwitansi,” jelasnya.
Sedangkan untuk BLT Dana Desa non tunai untuk pelaksanaannya, lanjut dia, penerima bantuan menyampalkan data terkait nama sesuai tanda pengenal dan nomor rekening bank yang bersangkutan kepada Kasi/Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran.
“Berdasarkan SPP yang telah diajukan Kasi/Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran yang telah dlverifikasi Sekretaris Desa dan telah dlsetujui Kepala Desa, Kaur Keuangan melakukan transfer antar rekening bank dari rekening kas Desa (RKDesa) ke rekening penerima bantuan.
Bukti penyaluran BLT dengan menggunakan bukti tranfer antar rekening, lalu bukti transfer selanjutnya dkrekap dan menjadi bagian tak terpisahkan dengan daftar rekapitulasi penyaluran BLT.
“Kaur/Kasi selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran menyerahkan secara langsung uang elektronik djdampjngi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Desa dengan jumlah sesual peraturan perundangan kepada penerima bantuan dengan menerapkan protokol kesehatan,” paparnya. (*)