Indeks

Bikers Wajib Waspadai Blind Spot Pada Helm Full Face

KabarOto.com – Bagi pengendara sepeda motor yang selalu melakukan aktivitas dengan sepeda motor, sudah pasti wajib menggunakan riding gear atau perlengkapan berkendara lengkap saat mengendarai sepeda motor.

Tujuannya agar pengendara tetap aman dan nyaman saat berkendara. Selain aman dan nyaman, mengenakan baju riding juga bisa bergaya saat berkendara.

Helm merupakan salah satu perlengkapan berkendara yang penting untuk selalu dipakai saat berkendara.

Beragam jenis helm bisa digunakan, mulai dari helm full face hingga open face, yang paling penting untuk melindungi bagian belakang leher dan rahang.

Baca Juga: Sering Disepelekan, Begini Cara Merawat Pola Motor Rata-Rata

Head Safety Development Section Head PT Daya Adicipta Motora (DAM) Ludhy Kusuma menjelaskan: “Saat memilih helm, pengendara harus memastikan ukuran helm yang digunakan sesuai dengan ukuran kepala. Tidak terlalu kecil atau terlalu besar.”

Pengendara juga bisa memilih model helm sesuai selera atau menyesuaikannya dengan jenis motor yang digunakan. Jika menggunakan motor sport, helm full face menjadi pilihan yang tepat untuk digunakan.

Saat menggunakan helm full face, pengendara sepeda motor harus memperhatikan beberapa tindakan pencegahan khusus saat berkendara, karena ada beberapa kondisi yang harus disesuaikan dengan jarak pandang pengemudi dan bisa berbahaya jika reaksinya salah.

Baca juga: Simak bagaimana Toyota menjaring bibit-bibit muda yang kompeten di bidang kendaraan listrik

Helm full face merupakan helm yang paling aman karena melindungi seluruh bagian kepala, namun ada bagian pengendara yang menjadi blind spot.

Pastikan mata dan kepala Anda menghadap ke arah yang Anda tuju sehingga Anda dapat mengetahui kondisi jalan atau potensi bahaya yang mungkin ada di sekitar pengemudi. Pilot akan mengetahui keputusan yang akan dibuat dan tidak akan menghasilkan prediksi yang salah.

Apapun jenis helm yang digunakan, yang terpenting adalah memastikan helm tersebut nyaman di kepala pengendara dan berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).

Exit mobile version