Besok Siang, Komisi III Kembali Rapat dengan Komite TPPU

MerahPutih.com – Komisi III DPR mengagendakan sidang baru dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa (4/11).

“Jadi besok jam 14.00 WIB. Lanjutan rapat sebelumnya,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta, Senin (4/10).

Baca juga

Komisi III DPR Minta Polri dan KPK menuntaskan kontroversi Brigjen Endar

Politisi Partai NasDem itu memastikan akan hadir anggota Panitia TPPU sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Selain itu, Ketua Panitia TPPU yang juga Menko Polhukam Mahfud MD dan Sekretaris Panitia TPPU yang juga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga dijadwalkan akan hadir. hadir. .

Sahroni mengatakan, pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan yang berlangsung pada 29 Maret 2023 lalu.

Menurut dia, pertemuan itu bertujuan untuk memberikan laporan terkait isu transaksi keuangan aneh senilai Rp 349 triliun yang masih simpang siur.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pertemuan yang digelar Selasa (4/11) dengan Panitia TPPU itu untuk menindaklanjuti data transaksi keuangan Rp 349 triliun yang disampaikan Mahfud MD dengan data yang disampaikan Sri Mulyani.

Baca juga:  Cuplikan baru untuk The Lord of the Rings: Kembali ke Moria memberi kita pandangan pertama tentang gameplay

“Jadi kemarin soal perbedaan data, kami mendapat penjelasan dari kedua belah pihak, perbedaannya runtuh, ya perbedaan runtuhnya baik-baik saja, tapi bagaimana tindak lanjutnya? Itu yang ingin kami ketahui,” kata Habiburokhman.


Baca juga

Komisi III DPR akan meminta Sri Mulyani mencocokkan data TPPU versi Mahfud

Ia mengatakan, Komisi III DPR memberikan kesempatan yang luas bagi kedua menteri yang tergabung dalam Panitia TPPU itu untuk melakukan konsolidasi data.

“Beberapa jam yang lalu kalau tidak salah konferensi pers sudah ada hasil seperti ini. Jadi, kami menemukan data versi Bu Sri Mulyani seperti itu, versi Mahfud, oke tidak masalah, tapi bagaimana tindak lanjutnya. up seperti, itu saja,” katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data antara data yang disampaikan dirinya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kasus transaksi ganjil di Kementerian Keuangan.

“Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan Menko Polhukam selaku Ketua Panitia TPPU di Komisi III DPR RI, pada 29 Maret 2023, dengan yang disampaikan Menteri Keuangan. di Komisi XI DPR RI, 27 Maret 2023,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Senin.

Baca juga:  Johann Zarco Sarankan Marc Marquez Balapan dengan Lebih Bijak

Menurutnya, sumber data keduanya merupakan sumber yang sama yakni data agregat atau data uang masuk dan keluar Kementerian Keuangan berdasarkan laporan analisis atau LHA PPATK tahun 2009 hingga 2023.

Sebelumnya, Selasa, 21 Maret 2023, Komisi III DPR menggelar dengar pendapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Komisi III DPR kemudian menggelar rapat serupa dengan Menko Polhukam Mahfud MD dengan agenda pembahasan yang sama pada Rabu 29 Maret 2023.

Selanjutnya, pada Kamis (04/06), Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan pakar hukum perbankan Yunus Husein dan pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih untuk meminta penjelasan atas transaksi Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Baca juga

Komisi III DPR mendesak memanggil Wamenkumham



Source link