PANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran akan menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020.
Pada rapat yang akan dilaksanakan di Hotel Horison Palma – Pangandaran, Rabu (17/2/2020) besok, Paslon Jeje Wiradinata – Ujang Endin Indrawan akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Pangandaran 2020.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin menyampaikan, pelaksanaan rapat pleno itu, berdasarkan PKPU Nomor 5 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
“Dalam PKPU itu menyebutkan bahwa Penetapan Pasangan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah Salinan Ketetapan atau Putusan Mahkamah Konstitusi diterima,” terangnya.
Muhtadin mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan permohonan gugatan sengketa Pilkada Pangandaran 2020 yang diajukan oleh Adang Hadari dan Supratman sebagai Calon Bupati Nomor Urut 2 ditolak.
“Pada putusan Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Muhtadin
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil Pilkada Pangandaran 2020 itu, tertuang dalam putusan Bernomor : 15/PHP.BUP-XIX/2021.
“Dengan putusan tersebut maka perselisihan Pilkada Pangandaran 2020 telah selesai dan selanjutnya agenda penetapan pasangan terpilih Pilkada Pangandaran 2020 yang akan dilaksanakan pada 17 Februari 2020 besok,” terang Muhtadin.***