Indeks

Berkas Perkara Haris Azhar – Fatiya Dinyatakan Lengkap

Merah Putih. dengan – Polda Metro Jaya menyatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sudah dinyatakan selesai atau P21. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pihaknya telah menerima surat yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap.

Baca juga:

Polda Metro lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Haris Azhar dan Iris ‘Kontras’

“Dipastikan penyidik ​​Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal) Polda Metro Jaya telah menerima surat keterangan yang menyatakan bahwa pemeriksaan atas nama tersangka sudah selesai,” ujarnya.

Sebagai informasi, penyidik ​​Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan pada 22 September 2021 dan menetapkan mereka sebagai tersangka pada Sabtu, 19 Maret 2022. Haris dan Fatia telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 21 Maret 2022, namun penyidik ​​tidak menahan keduanya usai pemeriksaan.

Kedua tersangka kembali dipanggil penyidik ​​Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 1 November 2022.

Polda Metro Jaya juga berusaha memberikan ruang mediasi bagi kedua pihak, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti setelah video berjudul “Ada Tuan Luhut di Balik Operasi Ekonomi Hubungan Militer Intan Jaya” yang diunggah akun YouTube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan dari berbagai organisasi termasuk KontraS tentang bisnis perwira militer atau purnawirawan di balik bisnis pertambangan emas atau rencana eksplorasi kawasan Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut diterima dan diajukan dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.

Pasal-pasal yang diduga dalam laporan tersebut adalah dugaan pelanggaran UU ITE dan penyebaran berita bohong, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Baca juga:

Polda Metro Jelaskan Alasan Menolak Laporan Haris Azhar C soal Luhut



Source link

Exit mobile version