Belum Ada ETLE Statis, Polres Pangandaran Masih Andalkan Teguran Tertulis bagi Pelanggar Lalin
PANGANDARAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran mengonfirmasi bahwa hingga saat ini wilayah hukum Kabupaten Pangandaran belum dilengkapi dengan fasilitas kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis atau tilang elektronik permanen di titik-titik jalan protokol.
Kasat Lantas Polres Pangandaran menyatakan bahwa keterbatasan infrastruktur ini membuat personel di lapangan mengedepankan tindakan preventif dan edukatif. Alih-alih melakukan penilangan elektronik secara otomatis, petugas saat ini lebih banyak memberikan surat teguran tertulis kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Fokus pada Edukasi Pengendara
Langkah ini diambil untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara di wilayah wisata tersebut. Meski belum ada kamera pengawas permanen di lampu merah atau persimpangan strategis, Satlantas tetap melakukan pemantauan secara manual dan patroli rutin.
”Kami mengutamakan teguran tertulis sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih disiplin, terutama di titik-titik rawan kecelakaan,” ujar pihak Satlantas Polres Pangandaran.
Menanti Integrasi ETLE
Sistem ETLE merupakan program nasional Korlantas Polri untuk meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sekaligus meningkatkan transparansi penegakan hukum. Di Jawa Barat, sejumlah kota besar telah menerapkan sistem ini sepenuhnya.
Bagi Pangandaran, kehadiran ETLE statis dinilai krusial mengingat statusnya sebagai destinasi wisata internasional yang kerap mengalami lonjakan volume kendaraan pada akhir pekan atau musim libur panjang.
Poin Penting Bagi Pengendara di Pangandaran:
- Belum Ada Kamera Statis: Penegakan hukum belum menggunakan kamera permanen di tiang jalan.
- Teguran Tertulis: Pelanggar tetap dicatat dan diberikan surat teguran resmi oleh petugas lapangan.
- Patroli Manual: Polisi tetap bersiaga di titik-titik strategis untuk mengatur arus lalu lintas.
- Imbauan Keselamatan: Masyarakat diminta tetap mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm, dan membawa surat kendaraan lengkap meski sistem elektronik belum terpasang.
Hingga infrastruktur ETLE statis siap diimplementasikan, pihak kepolisian berharap kerja sama dari pengguna jalan untuk tetap menjaga ketertiban demi menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pangandaran.


