
MerahPutih.com – Mabes Polri memberikan penjelasan beredarnya foto pesawat Boeing dengan tulisan Polri.
Pesawat tersebut merupakan pengadaan TA 2022. Pesawat bekas tersebut dibeli dengan harga Rp 664 miliar dari perusahaan yang berbasis di Dublin, Irlandia, dengan pagu anggaran Rp 1 triliun.
Total biaya pesawat adalah Rp 997 miliar.
Baca juga:
Dilantik Kapolri, Komjen Wahyu Widada resmi menjabat sebagai Kabareskrim
Rp 330,64 miliar digunakan untuk modifikasi kabin, kargo, perawatan, pelatihan pilot, pramugari dan teknisi selama satu tahun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri membutuhkan pesawat untuk menyambut tahun 2024, termasuk untuk kegiatan tahun politik 2024.
“Menghadapi tahun politik 2024 dan kerawanan dalam menghadapi gangguan kerukunan dan keamanan sosial, bencana alam dan terorisme yang berpotensi berdampak negatif terhadap ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan di wilayah NKRI Indonesia, oleh karena itu penanganan segera diperlukan oleh Polri sebagai pengayom, pengayom, dan pelayan masyarakat,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/7).
Baca juga:
Mabes Polri tanggapi usulan penundaan Pilkada 2024
Oleh karena itu, Polri membutuhkan pesawat untuk pengangkutan dalam lingkup pengawasan, komando dan pengendalian serta pengangkutan pasukan, serta untuk penyaluran bantuan kemanusiaan, termasuk pengangkutan logistik barang dan barang berbahaya atau Benda berbahaya.
“Berupa senjata dan amunisi dalam jumlah banyak secara cepat dan akurat ke daerah sasaran,” lanjutnya.
Pesawat Boeing 737 800NG dengan registrasi P-7301 ini memiliki kapasitas tempat duduk yang dimodifikasi sebanyak 4 kursi eksekutif premium, 16 kursi eksekutif dan 114 kursi ekonomi dengan penambahan kargo khusus yang digunakan untuk menyimpan barang-barang berbahaya seperti senjata atau amunisi.
Selain itu, alasan Polri membeli pesawat tersebut karena kebutuhan mendesak bagi aktivitas Polri yang sulit memenuhi regulasi terkait pesawat atau penerbangan sipil.
“Karena dalam menggunakan pesawat sipil, Polri harus menyesuaikan dengan jadwal penerbangan dan mengikuti aturan penerbangan sipil”, jelasnya. (Knu)
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA] Kapolri Gugat Seumur Hidup Panji Gumilang





