Indeks
Mobil  

Begini Cara Mengetahui Mobil Kena Pajak Progresif di 2023

momobil.id – Sejak tahun 2015, peraturan tentang pajak progresif untuk kendaraan telah berlaku. Lantas bagaimana cara mengetahui mobil atau kendaraan mana yang dikenakan pajak progresif?

Tentang Pajak Progresif

Biaya progresif adalah biaya wajib berdasarkan jumlah pengemudi pajak dan jumlahnya. Semakin besar jumlah objek pajak, semakin besar pula nominal pajaknya. Peraturan pajak progresif sudah diterapkan sejak tahun 2015. Pajak progresif sendiri sudah dijelaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Pemilik kendaraan akan dikenakan tarif pajak berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki. Misalnya, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak progresif sebesar 2% untuk kendaraan pertama dan 2,5% untuk kendaraan kedua, kemudian dinaikkan 0,5% untuk kendaraan berikutnya.

Tujuan kepemilikan mobil ini dihitung berdasarkan kartu keluarga yang sama, bukan per orang. Misalnya, kepala rumah tangga yang pertama kali memperoleh kendaraan akan dikenakan pajak progresif pertama. Jika anak membeli kendaraan sendiri tapi masih ada di kartu keluarga, maka akan dikenakan biaya progresif kedua.

Bagaimana menemukan mobil kena pajak progresif

Pajak kendaraan progresif dapat diketahui melalui STNK atau STNK mobil. Berikut cara memeriksanya.

1. Buka Lembar STNK

Untuk mengetahui besaran pajak progresif kendaraan, bukalah STNK mobil tersebut. Lihat Surat Keterangan Pajak Daerah PJK/BBNKB dan SWDKLLJ berwarna coklat. Ada enam baris angka di pojok kiri bawah. Misalnya, 550.001.

2. Melihat 3 digit terakhir

Setelah Anda menemukan enam digit angka di pojok kiri bawah, periksa 3 digit terakhir angka tersebut. Jika menunjukkan 550.001, angka yang menunjukkan kode tarif progresif kendaraan adalah 001.

Kode 001 berarti kendaraan yang pertama kali dikenai pajak dengan tarif 2% berdasarkan Daftar Pokok Perpajakan (DPP). Jika angka 002 ditemukan pada 3 digit STNK, maka mobil tersebut dikenakan pajak progresif yang menunjukkan kepemilikan urutan kedua. Demikian juga kode 003, 004, 005 dan seterusnya yang menunjukkan kode kepemilikan kendaraan.

Baca juga: Simak cara blokir STNK online agar tidak kena pajak progresif

Jumlah Pajak Progresif

Ketentuan mengenai tarif progresif untuk kendaraan bermotor disusun berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 6. Berikut ketentuannya.

  • Kepemilikan kendaraan bermotor untuk pertama kali dikenakan tarif minimal 1% dan tarif maksimal 2%.
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor yang kedua atau selanjutnya akan dikenakan tarif minimal 2% atau tarif maksimal 10%.

Persentase yang dikenakan untuk kendaraan akan meningkat jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan. Penambahan setiap nomor seri kepemilikan yang valid adalah 0,5%. Misalnya, jika kendaraan pertama dikenakan pajak 2%, kendaraan kedua akan dikenakan pajak 2,5%. Berikut adalah contoh pemberian pajak progresif atas kendaraan.

  • kendaraan pertama = 2%
  • kendaraan ke-2 = 2,5%
  • kendaraan ke-3 = 3%
  • kendaraan ke-4 = 3,5%
  • kendaraan ke-5 = 4%
  • kendaraan ke-6 = 4,5%
  • Kendaraan ke-7 = 5%
  • kendaraan ke-8 = 5,5%
  • Kendaraan ke-9 = 6%
  • kendaraan ke-10 = 6,5%

Perhitungan pajak progresif didasarkan pada dua subjek yaitu harga jual kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh IRS setempat dan dampak negatif penggunaan kendaraan yang mempengaruhi tingkat kerusakan jalan.

Konsultasikan Pajak Progresif Online

Untuk mengecek besaran tarif pajak progresif, pemilik mobil tidak perlu ke SAMSAT. Konsultasi nilai biaya progresif dapat dilakukan secara online. Selain itu, pembayaran pajak juga dapat dilakukan secara online. Sayangnya, verifikasi online belum berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut beberapa cara untuk mengecek pajak progresif secara online.

1. Konsultasi Pajak Progresif Melalui Website

Berikut beberapa website resmi SAMSAT untuk pengecekan pajak progresif mobil dan motor berdasarkan wilayah.

  • DKI Jakarta = samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Jawa Barat = bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Jawa Tengah = bapenda.jatengprov.go.id/pajak-kendaraan-motor/
  • Yogyakarta = tax.intipinfo.com/special-area-yogyakarta/
  • Jawa Timur = info.dipendajatim.go.id/esamsat/
  • Sulawesi Tengah = bapenda.sultengprov.go.id/pkb
  • Riau = bodypendapatan.riau.go.id/infopajak/
  • Kepulauan Riau = dispenda.kepriprov.go.id/#infopajak
  • Aceh = esamsat.acehprov.go.id/

2. Verifikasi Pajak Progresif Melalui SMS

Konsultasi nilai tarif progresif juga dapat dilakukan melalui SMS atau SMS. Meski begitu, verifikasi via SMS hanya berlaku untuk PKB Tahunan. Berikut format dan jumlah tujuan SMS menurut provinsi.

  • DKI Jakarta = METRO[spasi]Nomor kendaraan (tanpa spasi); kirim ke 1717
  • banten = esamsat[spasi]Jumlah kendaraan[spasi]NIK ; kirim ke 0811-211-9211
  • Jawa Barat = esamsat[spasi]Jumlah kendaraan[spasi]NIK ; kirim ke 0811-211-9211
  • Jawa Tengah = JAWA TENGAH[spasi]Jumlah kendaraan; kirim ke 9600
  • Jogja = DIY[spasi]Jumlah kendaraan; kirim ke 9600
  • Jawa Timur = SETIAP TIMUR[spasi]Jumlah kendaraan; kirim ke 7070
  • Bali = Bali[spasi]Jumlah kendaraan; kirim ke 8893
  • Sumatera Utara = Informasi[spasi]Jumlah kendaraan[spasi]warna kendaraan; kirim ke 0811-211-9211

3. Cek Pajak Progresif Melalui Aplikasi

Cara cek pajak progresif bisa melalui aplikasi online resmi SAMSAT. Namun, metode ini hanya tersedia untuk perangkat Android. Setiap daerah memiliki nama aplikasi yang berbeda, berikut daftarnya.

  • DKI Jakarta = Ranmor Cek & Pajak DKI Jakarta
  • Jawa Barat = Sambara
  • Jawa Tengah = Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan dan Pajak Online)
  • Yogyakarta = Pajak Kendaraan Yogyakarta / INFOPKBDIY
  • Jawa Timur = Jawa Timur SAMSAT e-Smart
  • Sulawesi Utara = informasi pajak kendaraan Sulawesi Utara
  • Nusa Tenggara Barat = Samsat Pengiriman
  • Aceh = Peluit Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh
  • Riau = eSAMSAT Kepulauan Riau
  • Lampung = informasi pajak Bapenda Lampung
  • Sumatera Selatan = eDempo
Exit mobile version