SEPUTARPANGANDARAN.COM, INFO NASIONAL – Bea Cukai Tegal sudah pernah melaksanakan penindakan terhadap beratus-ratus ribu batang rokok ilegal di area wilayah Desa Sidoharjo, Daerah Tegal pada 3 Desember 2023. Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal yang merupakan upaya ekstra Bea Cukai pada memberantas peredaran rokok ilegal. 

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto mengungkapkan penidakan yang dimaksud dilaksanakan sebagai respons terhadap informasi yang tersebut diterima oleh petugas mengenai adanya pengiriman rokok ilegal yang mana diduga akan melalui wilayah Bea Cukai Tegal. “Giat operasi dimulai pada hari Hari Sabtu (02/12), setelahnya petugas menerima informasi yang dimaksud kelompok segera bergerak melakukan penelusuran dalam beberapa titik strategis di dalam Daerah Tegal yang dianggap sebagai jalur lintas mobil penumpang yang mana mungkin saja digunakan untuk mengakibatkan rokok ilegal.”

Pada pukul 03.00 WIB, tanggal 3 Desember 2023, target dengan ciri-ciri sesuai informasi terdeteksi sedang berhenti pada area parkir SPBU Pertamina Peleman Desa Sidoharjo, Kecamatan Suradadi, Wilayah Tegal. Petugas Bea Cukai Tegal dengan segera menghentikan dan juga memeriksa kendaraan tersebut. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan yang dimaksud mengangkut 320.000 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai. Peluang kerugian negara dari kegiatan ilegal ini mencapai Rp272.033.600,00, dengan perkiraan nilai barang Rp401.600.000,00,” tambah Yudiyarto.

Barang hasil penindakan (BHP) sama-sama sarana pengangkut juga sopir terperiksa kemudian diamankan ke kantor Bea Cukai Tegal untuk dilaksanakan pendalaman lebih tinggi lanjut. “Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai Tegal pada memerangi peredaran rokok ilegal di tempat wilayah pengawasan kami,” ujar Yudiyarto.(*)

Baca Juga:

Bea Cukai Bekasi Dukung Industri Dalam Negeri Lewat Fasilitas PLB

Sumber: tempo