Merah Putih. dengan – Proses pemilihan dimulai. Jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Pengawas pemilu sadar akan potensi pemilih ganda. Hal itu berdasarkan hasil perbandingan dan pengawasan survei (coklit) yang lalu yang dilakukan oleh Bawaslu perangkat daerah.
Baca juga:
Bawaslu Waspadai Manuver Politik di Bulan Ramadan
Berdasarkan hasil pengawasan coklit melalui toolkit A3.DP-3, dari 16.683.903 pemilih yang diuji, terdapat kecenderungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih berada dalam daftar pemilih.
Dari angka tersebut, ia mengungkapkan bahwa tren yang paling banyak ditemukan adalah pemilih kehilangan TPS.
“Potensi ganda pemilih menjadi salah satu fokus pengawasan kami,” jelas anggota Bawaslu Lolly Suhenty.
Soal alat pengawasan DPS, Lolly mengaku Bawaslu tidak diberikan akses Sistem Daftar Pemilih (Si Dalih) oleh KPU.
Meski begitu, ia akan terus berusaha mendapatkan akses ke Sidalih dengan berbagai cara.
“Akses sidalih sangat penting bagi kinerja Bawaslu. Surat sudah kami buat, tapi sampai hari ini kami belum menemukan poin yang jelas. Kalau surat kedua tidak diberikan KPU, kami akan melakukan upaya lain,” terang aktivis perempuan itu. .
Lolly berharap seluruh jajaran Bawaslu semakin solid dan terus menggemakan pengawasan partisipatif karena menurut upaya peningkatan pengawasan partisipatif mulai menunjukkan tren positif.
Lolly menekankan agar seluruh karyawan lebih berhati-hati dalam mengisi alat kerja. Kesalahan pengisian alat kerja dapat berdampak negatif terhadap pekerjaan pengawasan, karena memungkinkan terjadinya data yang tidak sinkron.
“Ke depan, saya minta alat kerja itu dipahami oleh provinsi. Kalau kita tidak paham alat kerja, kita bisa asal-asalan dalam memberikan data,” katanya.
Baca juga:
Bawaslu mengimbau agar tidak ada kampanye rahasia selama Ramadan
