Bawaslu Tangani 81 Permohonan Sengketa Proses Pemilu di Tahapan Pencalonan DPD

MerahPutih.com – Selama tahap pencalonan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bawaslu menangani 81 permohonan sengketa pemilu.

Jumlah permohonan tersebar di 18 provinsi, terdiri dari tahap verifikasi awal dan tahap akhir pendaftaran calon anggota DPD.

Baca juga

Bawaslu awasi Safari Politik Ganjar Pranowo

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengungkapkan ada 81 permohonan penyelesaian sengketa proses yang diajukan calon anggota DPD yang tersebar di 18 provinsi.

“Provinsi dengan permintaan penyelesaian terbanyak adalah Jawa Barat sebanyak 17 permintaan. Berikutnya DKI Jakarta sebanyak 12 permintaan dan Sulawesi Selatan sembilan permintaan”, kata Totok di Jakarta, Senin (8/5).

Totok menjelaskan, total 81 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang masuk ke Bawaslu terbagi dalam dua kategori.

“Pertama adalah perlakuan pada tahap hasil verifikasi permohonan. Hasil ini menunjukkan ada 78 permohonan yang terdaftar, tiga permohonan tidak diterima dan satu permohonan tidak terdaftar”, ujarnya.

Baca juga

Bawaslu memantau secara ketat pendaftaran calon anggota DPR, DPRD, dan DPD

Lanjutnya, hal kedua adalah penanganan pada tahap penyelesaian. Hasil tersebut menunjukkan bahwa calon yang dinyatakan tidak sah yaitu hanya satu calon dan calon yang mencapai kesepakatan dalam mediasi mencapai 70 permohonan.

Baca juga:  Mahfud MD menegur putusan pengadilan atas penundaan pemilu

“Selain itu, empat permohonan dikabulkan sebagian dan dua permohonan ditolak,” katanya.

Dia mengatakan, hasil pengawasan dari Bawaslu menunjukkan hingga tahap akhir verifikasi faktual calon perseorangan anggota DPD, jumlah calon anggota DPD yang memungkinkan sebanyak 727 orang. Menurutnya, jumlah tersebut tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

“Dari 727 orang tersebut, 700 pelamar memenuhi syarat (MS) dan sisanya 27 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ujarnya.

Calon calon anggota DPD yang memenuhi persyaratan minimal (MS) dukungan ini dapat mengajukan permohonan untuk mendaftar sebagai calon anggota DPD pada KPU provinsi masing-masing. Pendaftaran ini akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

Bawaslu akan terus mengawal langkah ini untuk memastikan terlaksana sesuai ketentuan. Masyarakat juga harus ikut serta mengawasi tahapan pemilu.

“Jika Anda menemukan adanya dugaan pelanggaran, Anda bisa melaporkannya ke pengawas pemilu,” pungkasnya. (Knu)


Baca juga

Bawaslu kesulitan mengakses sistem informasi caleg dari DPR hingga DPRD



Source link