Bawaslu Rilis Hasil Pengawasan Seluruh Tahapan Pilkada Pangandaran 2020

PANGANDARAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan pada Pilkada 2020 Kab. Pangandaran.

Bawaslu Kabupaten Pangandaran juga melakukan langkah-langkah preventif pada Pilkada Kabupaten Pangandaran Tahun 2020, dibuktikan dengan adanya temuan-temuan yang seterusnya dilakukan kajian oleh divisi penanganan Pelanggaran.

Hasilnya sebagai berikut :

Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah memberikan 3 (tiga) rekomendasi terkait dengan  pemutakhiran data pemilih.

Pertama, Rekomendasi nomor 056/K.Bawaslu-JB.13/00.02/X/2020 terkait dengan DPS, terdapat Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 6 orang dan pemilih ganda 77 Orang.

Kedua, Rekomendasi nomor 073/K.Bawaslu-JB.13/00.02/X/2020 terkait dengan DPT, terdapat 4 temuan, yakni 1.852 Pemilih yang sudah melakukan perekaman (Suket), 2.196 Pemilih yang belum melakukan Perekaman, terdapat selisih sebanyak 1.356 pada sinkronisasi jumlah Pemilih yang belum melakukan perekaman antara BNBA DPT dengan BNBA belum rekam; dan 160 Pemilih Ganda (Identik NIK, Nama, dan TTL).

Ketiga, Rekomendasi Nomor 031/K.Bawaslu-JB.13/IX/2020, terkait dengan Pemberian Akses Formulir A.B.-KWK, bahwa Pengawas Tingkat Desa seluruh Kabupaten Pangandaran melaporakan terkait PPS yang tidak memberikan Salinan A.B. KWK.

Dalam  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kabupaten Pangandaran, Kordiv Pengawasan Gaga Abdillah Sihab menyoroti terkait terdapat perbaikan angka dalam kolom Laki-laki (L) dan Perempuan (P). Terdapat Kesalahana input jumlah jenis kelamin namun tetap tidak merubah hasil akhir.

Baca juga:  KKP Resmi Larang Ekspor Benih Lobster

Tahapan Pencalonan

Pencalonan Melalui Jalur Perseorangan

Terdapat pasangan calon dari perseorangan atas nama H. Supratman dan Ari Riyan Priyatna dengan 31.733 dukungan dengan jumlah sebaran 10 Kecamatan, KPU Kabupaten Pangandaran menerima dan mengesahkan Pencalonan Perseorangan tersebut dan melalui verifikasi berkas dan verifikasi faktual kemudian pasangan calon tersebut mengundurkan diri secara resmi ke KPU Kabupaten Pangandaran.

Bawaslu Kabupaten Pangandaran memberikan Saran Perbaikan secara tertulis yang ditujuan kepada KPU Kabupaten Pangandaran dengan Nomor Surat: 035/K.Bawaslu-JB.13/IX/2020 terkait dengan kesalahan administratif yang ditemukan ketika proses pengawasan Verifikasi Faktual, Model BB.2.KWK atas nama H. Supratman dalam Daftar Riwayat Hidup kolom riwayat pendidikan S1 (UNINUS Bandung) dan S2 (STHG Tasikmalaya) tidak mencantumkan tahun masuk.

Pencalonan Melalui Partai Politik

Bawaslu Kabupaten Pangandaran melakukan pengawasan kepada KPU Kabupaten Pangandaran sampai masa pendaftaran berakhir Kabupaten Pangandaran mempunyai 2 (dua) kandidat Pasangan Calon.

Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Pangandaran memberikan Saran Perbaikan Tertulis kepada KPU Kabupaten Pangandaran terkait dengan kesalahan tulis (typo) pada selembaran/flyer pasangan calon nomor 2 (Adang Hadari dan Supratman) dan mengganti dengan selembaran yang baru.

Tahapan Kampanye

Sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten Pangandaran memberikan rekomendasi nomor 052/K.Bawaslu-JB.13/01.02/IX/2020 kepada KPU Kabupaten Pangandaran agar menetapkan Jadwal Kampanye.

Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengeluarkan surat himbauan nomor: 049/K.Bawaslu-JB.13/01.02/X/2020 yang ditujukan kepada kedua pasangan calon terkait dengan mematuhi protokol kesehatan dan memberitahukan seluruh rencana dan pelaksaan kampanye kepada pihak kepolisian (STTP).

Baca juga:  Aset Bank bjb Tumbuh 16,7% Pada Kuartal I Tahun 2021

Hasil rekap metode kampanye dan administrasi kampanye, hanya satu pasangan calon yang melakukan kampanye melalui Daring dengan jumlah 956 kali kampanye, dan 441 kali kampanye tatap muka yang dilakukan oleh kedua Pasangan Calon di berbagai titik.

Adapun titik terbanyak kegiatan Kampanye adalah di Kecamatan Padaherang dengan jumlah 208 kegiatan Kampanye.

Selama kegiatan kampanye Bawaslu telah mengeluarkan surat teguran tertulis sebanyak 6 dan 134 Saran Perbaikan secara lisan.

Tahapan Pengadaan dan Pendistribusian Logistik 

Bawaslu telah memberikan saran perbaikan terkait dengan keamanan gudang penyimpanan logistik dan KPU Kabupaten Pangandaran akan segera melakukan pengamanan gudang sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan oleh KPU Kabupaten Pangandaran.

Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengeluarkan surat rekomendasi nomor 081/K.Bawaslu-JB.13/01.02/XI/2020 terkait dengan kelengkapan pengamanan di Gudang Logistik KPU.

Pada akhir tahapan, terdapat kelebihan 9.880 lembar Surat Suara kemudian Surat Suara tersebut dimusnahkan oleh KPU Kabupaten Pangandaran dengan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pangandaran.

Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilaporkan oleh Jajaran Pengawas AdHoc, terdapat beberapa kejadian-kejadian khusus yang tertuangankan dalam model Form A (Form Hasil Pengawasan).

Terdapat 135 selisih Surat Suara antara Jumlah Kebutuhan dan Jumlah yang didistribusikan ke TPS Kabupaten Pangandaran pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Baca juga:  Tantangan Partisipasi Pemilih Dalam Pilkada Dimasa Pandemi COVID-19

Pelanggaran Pemilu

Terkait dengan dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah mengeluarkan surat rekomendasi melalui Pangawas Tingkat Kecamatan Mangunjaya nomor : 025/K.Bawaslu.JB-13-10/KP.04/XII/2020 terkait dengan kotak suara yang belum terkunci.

Bawaslu Kabupaten Pangandaran meminta PPK Kecamatan Mangunjaya untuk melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS 3,5, dan 8 Desa Sukamaju.

Pada hari Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, Bawaslu Kabupaten Pangandaran membuat Aplikasi SIMAGRIB (Sistem Aplikasi Manajemen Gerakan Input Bersama) yang digunakan oleh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pangandaran dan Bawaslu Kabupaten Pangandaran pada saat Rekapitulasi Model C.

Kegunaan Aplikasi ini adalah untuk mempercepat proses Rekapitulasi di Kabupaten Pangandaran versi Bawaslu Kabupaten Pangandaran dan mengecek kesalahan Pengisian Model C.

Pada saat Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat PPK dan KPU Aplikasi ini bahkan dijadikan patokan oleh Penyelenggara Pemilihan, karena Aplikasi SIREKAP mengalami gangguan atau tidak bisa digunakan.

Penanganan Pelanggaran

Selama Pilkada Kabupaten Pangandaran Tahun 2020, Terdapat 19 Temuan dan 34 laporan. Temuan terbanyak terdapat Tahapan Kampanye sebanyak 9 laporan, laporan terbanyak pada tahapan penetapan hasil Pemilihan sebanyak 20 Laporan, termasuk laporan 1 laporan terkait Politik Uang yang dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Ciamis.***