BERITA  

Bawaslu Pangandaran ‘Wanti-wanti’ Soal Netralitas ASN di Pilkada

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran akan mengirim surat ke Pemerintah daerah. Isinya mengingatkan, soal netralitas Apratur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran dalam rapat koordinasi bersama stakeholder yang terdiri dari ASN dan TNI/Polri di salah satu hotel Pangandaran, Kamis (12/12/2019).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, ada berbagai sanksi yang bisa dikenakan kepada ASN jika terlibat dalam politik praktis.

Dalam waktu dekat ini, kata Iwan, Bawaslu akan mengirimkan surat imbauan ke Pemerintah Kabupaten Pangandaran agar ASN netral dalam momen Pilkada 2020 mendatang.

“Terlebih, ada wacana petahana akan maju kembali dalam kontestasi Pilkada nanti. Dalam perundang-undangan sudah jelas bahwa ASN itu harus netral, tidak boleh mendukung apalagi berafiliasi,” katanya, disela-sela rapat koordinasi.

Iwan menuturkan, surat akan ditujukan kepada kepala daerah, khususnya sekretaris daerah (Sekda) sebagai pejabat tertinggi ASN.

“Dalam isi surat, kami meminta pemerintah daerah untuk membuat surat edaran terkait netralitas ASN, agar pada momen Pilkada nanti tidak ada alasan ASN mengatakan bahwa tidak ada sosialisai mengenai aturan tersebut,” tuturnya.

Baca juga:  Klinik Saraf di RSUD Pandega Pangandaran Sudah Bisa Menerima Pasien Peserta BPJS Kesehatan

Selain itu, kata Iwan, pemerintah daerah juga diharapkan dapat mengeluarkan kebijakan atau formulasi untuk mencegah para abdi negara masuk dalam politik praktis.

“Tentu ini menjadi atensi khusus bagi semuanya, jangan sampai para ASN tergoda untuk terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.

Iwan menambahkan, Bawaslu sendiri mengakui bahwa melakukan pengawasan bukanlah tugas yang mudah, termasuk melakukan pengawasan terhadap para ASN.

Maka dari itu, kata Iwan, pihaknya berharap adanya pengawasan partisipatif dari seluruh elemen masyarakat. (*)