BERITA  

Bawaslu Jabar Sebut Selama Ini Aktor Utama Pelanggaran Pemilu Sulit Disentuh

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Seminar Kewenangan Bawaslu, Electoral, Fraud dan Keadilan Pemilu, di Aula Kampus Stitnu Al Farabi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. (foto : Iwan/sp)

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Menjelang pelaksanaan Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Seminar Kewenangan Bawaslu, Electoral, Fraud dan Keadilan Pemilu, di Aula Kampus Stitnu Al Farabi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Selasa (17/12/2019).

Kegiatan ini diikuti mahasiswa, mahasiswi, civitas akademika Stitnu Al Farabi dan sejumlah media massa.

Kordiv Hukum Data dan Informasi Anggota Bawaslu Jabar H Yusuf Kurnia SIP mengatakan, seminar ini untuk menguatkan penindakan pelanggaran dan menegakkan keadilan pemilu.

Yusup menyatakan, berdasarkan evaluasi bersama, penyelenggaraan Pemilu 2019 paling rumit di dunia. Pasalnya memadukan dua pemilu, yakni pilpres dan pileg.

“Kerumitan dari aspek teknis, baik untuk penyelenggara. KPU tentu lebih rumit lagi menyediakan sejumlah perangkat kebutuhan untuk pemungutan suara yang demikian banyak,” ujarnya.

Kata dia, serumit apa pun pesta demokrasi lima tahunan, kerja pengawas pemilu harus tetap maksimal mengawal peserta pemilu.

Menurutnya, banyak catatan soal penegakan hukum di Pemilu 2019 mesti menjadi perbaikan untuk penegakan hukum di Pilkada 2020.

Selama ini, kata dia, pihaknya belum mampu menyentuh aktor utama tindak pidana politik uang. Karena, selama ini kasus politik uang itu sering kali hanya bisa menyentuh pelaku lapangan.

“Namun, aktor intelektual yang mendesain politik uang secara masif itu yang tidak tersentuh. Juga yang melakukan penyebaran kampanye hitam,” ungkapnya.

Kampanye hitam sering kali yang menyebarkannya yang terjerat. Sementara, kata Dia, aktor intelektual yang merancang praktik kampanye hitam itu tidak tersentuh.

“Padahal dalam KUHP pasal 55, bahwa yang bisa dijerat itu bukan hanya orang yang melakukan tetapi yang turut serta dan dia yang memerintah atas terjadinya tindak pidana pemilu tersebut,” katanya.

Maka dari itu, kata dia, harus ada persamaan persepsi bagaimana langkah yang akan dilakukan sejak awal dalam menyikapi persoalan-persoalan penegakan keadilan dalam setiap pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Kami terus melakukan koordinasi agar terjadi kesamaan pemahaman, sehingga sudah selesai dari aspek substansi hukum. Tinggal bagaimana penerapan penanganan kasusnya. Mudah-mudahan problem itu sudah selesai di pilkada 2020,” harapnya.

Yusup menegaskan pengawasan pilkada merupakan tanggung jawab bersama. Termasuk akademisi, mulai dari mahasiswa dosen dan lainnya pun harus ikut partisipatif dalam pengawasan pemilu.

“Mereka (akademisi) yang mempunyai jaringan luas di masyarakat bisa memanfaatkannya untuk ikut melakukan pengawasan pemilu. Sehingga tercipta pemilu damai dan berintegritas,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan menambahkan, kalau di presentasekan optimisme melakukan penindakan terhadap aktor utama pelanggaran pemilu di angka 80 persen.

Karena, lanjutnya, Bawaslu Provinsi Jawa Barat pun dari awal, sejak sebelum tahapan dimulai, telah berupaya penuh mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi Pilkada 2020.

“Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah dan terus melakukan pembinaan kepada Bawslu kabupaten kota, termasuk salah satunya dengan pembinaan kepada berbagai masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan pada pelaksanaan Pilkada 2020,” kata Iwan singkat. (Iwan Mulyadi)