Bawaslu Jabar Sebut Pelanggaran Prokes dan Netralitas ASN Dominan di Pilkada 2020

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Bawaslu mencatat ada 110 perkara yang ditemukan se-Jawa Barat mulai dari pelanggaran protokol kesehatan maupun pelanggaran netralitas ASN.

“Ada juga pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana. Pidananya itu terkait pelanggaran money politik,” ungkap Koordiv. Pengawasan Bawaslu Jabar Zaky Hilmi di Pangandaran, Rabu, 28 Oktober 2020.

Tetapi untuk presentasi pelanggaran tertinggi kata Zaky, ada di pelanggaran prokes dan netralitas ASN serta dengan pelibatan kepala desa dalam politik praktis.

“Yang sedang ditangani itu di Kab Cianjur ada dua perkara dan Indramayu. Tapi kalo yang di Indramayu masih SP di Bawaslu Indramayu nya. Bandung juga tinggi, dari sisi kuantitatif nya juga Bandung,” kata Zaky.

Malahan menurut dia, untuk netralitas ASN sudah banyak rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu kabupaten/kota.

Untuk di Pangandaran sendiri menurut Zaky, eskalasi politiknya lumayan dinamis, makanya penting untuk diantisipasi, terutama kerawanan karena petahananya maju di pilkada.

“Maka potensi kerawanannya pada dimensi netralitas ASN. Yang kedua Pangandaran juga daerah rentan bencana alam, maka pada penyalahan program pemerintah untuk kampanye tertentu atau bansos yang ke ranah politik juga cukup rawan,” ujarnya.

Baca juga:  APBD Pangandaran 2022 Jadi Instrumen Pemulihan Ekonomi

Sementara Ketua Bawaslu Kab Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, Bawaslu Pangandaran telah menemukan pelanggaran prokes ketika awal pelaksanaan kampanye.

“Pada awal pelaksanaan kampanye kami mendapati dua pelanggaran administratif,” ujar Iwan.

Iwan juga mengatakan, meskipun saat ini regulasi cukup dinamis dari KPU, dirinya menilai untuk pelanggaran prokes dalam tahapan kampanye cukup kondusif dan terpatuhi.

“Walaupun kami sudah mengeluarkan enam puluh empat saran perbaikan dan 6 teguran tertulis terkait pelanggaran prokes. Sedangkan untuk pelanggaran ASN pada masa kampanye ini alhamdulilah masih tetap terjaga,” pungkasnya.***