Indeks

Bawaslu Diminta Keluarkan Aturan Anyar Soal Kampanye

Merah Putih. dengan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak membuat aturan baru pelarangan kampanye bagi peserta pemilu sebelum memasuki tahap kampanye.

Pasalnya, banyak peserta pemilu, baik partai maupun caleg (calon) turut memulai sosialisasi sebagai ajang unjuk diri ke publik.

Baca juga:

Bawaslu, awas pencurian data pemilu 2024

Peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR), Aji Pangestu mengatakan, jika fenomena tersebut dibiarkan dan tidak mendapat teguran dari penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Meski dalam fungsinya kedua badan penyelenggara pemilu tersebut telah mendapatkan aturan baru.

“KPU diharapkan mengeluarkan PKPU baru untuk mengatasi masalah ketentuan kampanye pendidikan pemilih bagi partai politik dalam negeri dan masyarakat,” kata Aji di Jakarta Pusat, Senin (20/2).

Untuk itu, dia meminta Bawaslu dapat secara maksimal menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.

“Bawaslu diharapkan memastikan sosialisasi dan edukasi pemilih sesuai ketentuan dan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar, seperti pemasangan baliho,” ujarnya.

Terkait pemasangan baliho di tempat umum, JPPR juga mendorong pemerintah daerah untuk memberikan sanksi berat kepada caleg dan partai peserta Pilkada serentak 2024.

“Seharusnya pemerintah daerah juga tidak memberikan kekuasaan lebih kepada mereka yang memasang baliho”, pungkasnya. (asp)

Baca juga:

Bawaslu DKI menginstruksikan Satpol PP menertibkan baliho partai dan calon



Source link

Exit mobile version