Bawaslu: 3 UU Perintahkan ASN untuk Netral

MerahPutih.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut ada kekhawatiran luar biasa terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu daerah dan pemilu lalu. Hal itu dikatakan anggota Bawaslu Lolly Suhenty.

Menurut Lolly, berdasarkan data yang dirilis Bawaslu, yakni pada Pemilu 2019 terdapat 999 kasus pelanggaran terkait netralitas ASN, sehingga 89 persen Bawaslu merekomendasikannya ke KASN.

Baca juga:

Bawaslu mewanti-wanti soal daftar pemilih yang berujung sengketa di MK

Jadi, lanjutnya, selama Pilkada 2020, ada 1.536 penanganan pelanggaran netralitas ASN dan 91 persen Bawaslu merekomendasikannya ke KASN.

“Artinya, selama Pilkada 2019, hingga 89% dugaan pelanggaran undang-undang lainnya, terutama terkait netralitas ASN terbukti. Selain itu, selama Pilkada 2020 terbukti 91% terkait pelanggaran Bawaslu, sehingga rentan luar biasa terhadap netralitas ASN,” kata Lolly, dikutip di Jakarta, Jumat (21/7).

Padahal, kata dia, ada tiga undang-undang yang menegaskan bahwa ASN harus netral.

Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 2 mengatur bahwa setiap pegawai ASN harus memenuhi asas netralitas, tidak memihak dalam bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepentingan tertentu.

Baca juga:  Komisi II DPR Sentil Bawaslu Soal Wacana Tunda Pilkada 2024

Nah, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga ada pasal tentang netralitas ASN.

Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, terdapat dua pasal yang mengatur netralitas ASN, yakni pasal 70 dan pasal 71.

Pasal 70 ayat (1) menyebutkan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Polri, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta euro, sebagaimana diatur dalam pasal 189.º.

Baca juga:

Bawaslu mencarikan caleg dan waktu parpol masuk daftar penyelenggara pemilu

Jadi Pasal 71 ayat (1) mengatakan bahwa penyelenggara negara, aparatur sipil negara dan kepala desa atau nama lain/lurah dilarang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon dalam masa kampanye.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp6 juta, sebagaimana diatur dalam pasal 188.º.

Baca juga:  Pemprov DKI Uji Coba WFH bagi ASN dan Pelajar pada 21 Agustus Sampai 21 September

Ketiga undang-undang tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral.

“Nggak usah bingung lagi, tiga undang-undang yang bicara soal ASN itu harus netral, mana yang boleh dan mana yang tidak, juga ada di dalam SKB lima lembaga”, ujarnya.

Untuk menghindari pelanggaran netralitas ASN, kata Lolly, salah satu alat mitigasi yang akan dirilis jelang kampanye adalah Indeks Kerawanan Netralitas Pemilu (IKP) ASN.

IKP Tematik yang salah satunya menyangkut netralitas ASN akan dirilis sesaat sebelum dimulainya fase kampanye.

“Alat ini akan menjadi alat mitigasi risiko yang lebih detail dan kongkrit untuk memudahkan pencegahan bagi kita semua,” ujar Lolly. (Knu)

Baca juga:

PBB menyerahkan keputusan penundaan pilkada serentak 2024 kepada KPU-Bawaslu



Source link