MerahPutih.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyebut 191 ribu ponsel memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Sebanyak 176 ribu di antaranya merupakan merek iPhone.
Polri aken mematikan alias shutdown ponsel-ponsel ilegal tersebut. Namun, tetap mempertimbangkan agar langkah itu tidak merugikan warga.
“Kami sedang mencari formulasi terbaik yang nanti tidak akan menimbulkan kepanikan dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Selasa (1/8).
Baca Juga:
Rocky Gerung Dilaporkan ke Bareskrim atas Tuduhan Penghinaan dan Provokasi
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab terkait registrasi IMEI. Termasuk Kementerian Peridustrian (Kemenperin) dan pihak provider handphone.
Vivid menjamin, pihaknya bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum men-shutdown handphone ilegal tersebut.
“Masyarakat tidak perlu resah kami pasti akan melakukan formulasi terbaik dan juga akan melalui sosialisasi,” ucapnya.
Bareskrim bakal membuka posko pengaduan bagi warga yang handphone-nya akan di-shutdown buntut kasus IMEI ilegal.
Mereka akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan provider dalam mendirikan posko aduan.
“Kita perlu koordinasi terlebih dulu dengan stakeholder yang menangani registrasi IMEI yang pasti posko gabungan melibatkan Kementerian Perindustrian, Kominfo dan provider,” ujar Adi Vivid.
Baca Juga:
Bareskrim Waspadai Modus Baru Penyelundupan Narkotika dari Luar Negeri
Terkait kapan handphone dengan IMEI ilegal akan di-shutdown, Adi Vivid belum menjelaskan lebih lanjut. Dia hanya mengatakan hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Direktorat Siber masih menyusun jadwal untuk melakukan shutdown terhadap 191 ribu HP yang terdata menggunakan IMEI ilegal,” ujar dia.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri baru mengungkap kasus IMEI ilegal, yakni akses tidak sesuai prosedur pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi IMEI.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya aduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Eletronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin bahwa ada upaya memasukkan data secara ilegal.
Dari situ, dilakukan rapat koordinasi dan kolaborasi, serta diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023.
Dari hasil pengungkapan ini, penyidik telah mengamankan enam orang tersangka.
“Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin, dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai,” jelas Kabareskrim Komjen Wahyu Widada. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Bakal Periksa Panji Gumilang untuk Kedua Kalinya