MerahPutih.com – Sampai saat ini, Dito Mahendra belum menanggapi somasi yang dikirimkan Bareskrim Polri atas laporan kasus dugaan kepemilikan 9 jenis senjata api (senpi) ilegal.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Murni kata penyidik sedang mencari Dito dengan surat perintah untuk membawanya masuk.
Baca juga:
KPK melarang Dito Mahendra pergi ke luar negeri
“Tidak perlu kami panggil, penyidik sedang mencari tersangka dengan surat perintah penangkapan,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Jumat (14/4).
Djuhanhani menduga Dito Mahendra saat ini bersembunyi dari kejaran penyidik, meski Dito masih berstatus saksi dalam laporan tersebut.
Baca juga:
KPK Ultimatum Dito Mahendra
“Bukan lari, tapi mungkin bersembunyi, status yang bersangkutan masih saksi, jadi tidak bisa kami larang, tapi karena kami tingkatkan penyidikan, kami sudah koordinasi dengan pihak imigrasi, kalau lewat, hubungi polisi. ,” katanya. .
Menurutnya, pasal 112 KUHAP pasal 2 menjelaskan bahwa orang yang dipanggil harus menghadap penyidik dan jika tidak hadir, penyidik akan memanggilnya sekali lagi.
“Apalagi dengan perintah petugas untuk mengantarmu ke dia,” jelasnya. (Knu)
Baca juga:
KPK kembali memanggil Dito Mahendra terkait kasus pencucian uang