SEPUTARPANGANDARAN.COM, JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyatakan kebijakan bantuan sosial (bansos) merupakan hasil kesepakatan DPR dan juga pemerintah. Dalam pelaksanaannya, status pemerintah semata-mata penyalur bansos.
“Kebijakannya (bansos) kita desain sama-sama di tempat DPR. otoritas statusnya hanya saja menyalurkan kebijakan yang mana sudah pernah disepakati dengan antara pemerintah juga DPR,” kata Said Abdullah pada keterangannya, Rabu (3/1/2024).
Said menegaskan, bansos adalah hak rakyat akibat dipungut dari pajak dan juga penghasilan bukanlah pajak yang mana diterima negara dari kekayaan alam dalam Indonesia. Bukan milik pemerintah.
“Jadi tidak ada tiada elok kalau ada pejabat pemerintah inisiatif bansos adalah dikarenakan belas kasihan atau kemurahan hati pemerintah, namun itu memang sebenarnya hak rakyat yang digunakan wajib diberikan,” ujarnya.
Diakui Said, Banggar DPR menyetujui adanya penebalan belanja bansos pada September 2023 sebagai akibat dampak La Nina dan juga kenaikan nilai tukar beras, yang digunakan sangat sensitif terhadap rumah tangga miskin.
DPR juga sudah pernah menyampaikan peringatan untuk pemerintah agar penyaluran bansos tepat waktu kemudian tepat sasaran untuk menghindari politisasi bansos menjauhi pemilihan raya 2024.
“Sejatinya mekanisme penyalurannya (bansos) lewat Kemensos (Kementerian Sosial) berdasarkan Fakta Terpadu Kemakmuran Sosial (DTKS) dan juga sesuai tupoksi melawan dasar perintah undang-undang,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Persetujuan penebalan bansos disampaikan Said Abdullah menanggapi berbagai perkiraan mengenai kenaikan laju belanja di dalam akhir tahun. Menurutnya, mengamati rekam jejak pada belanja dalam tahun-tahun sebelumnya memang benar selalu ada upaya optimalisasi serapan menuju akhir tahun.
Masing-masing pos belanja telah direncanakan di Perpres Nomor 75 Tahun 2023. “Kalau ada serapan maksimal dari 85% mampu naik 102%, atau kenaikan 17% dalam akhir tahun unaudited, tentu itu bukanlah semuanya untuk belanja bansos,” katanya.
“Sebab, belanja negara terpecah-pecah ke di berbagai pos belanja, misalnya anggaran rutin untuk alokasi belanja pegawai, di tempat akhir tahun biasanya ada penghitungan tunjangan kinerja, selain itu ada juga serapan belanja modal, kewajiban pembayaran pokok dan juga bunga utang, belanja subsidi, lalu belanja wilayah yang dimaksud dialokasi melalui TKDD,” pungkasnya.