Bamsoet Dorong Penempatan Pekerja Migran Atasi Pengangguran di dalam Indonesi

Bamsoet Dorong Penempatan Pekerja Migran Atasi Pengangguran dalam pada Indonesi

INFO NASIONAL – Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menekankan pentingnya pemerintah menjadikan penempatan pekerja migran sebagai strategi nasional pada menekan masih tingginya bilangan pengangguran dalam Indonesia. Fakta World Economic Outlook per April 2024, dari 279,96 jt penduduk Indonesia, sekitar 5,2 persennya adalah pengangguran. Derajat penganggurannya teratas di ASEAN.

Mengatasi tingginya bilangan bulat pengangguran, salah satunya sanggup dengan memanfaatkan sarana dari pemerintah Korea Selatan yang menerbitkan visa E-8 bagi pekerja musiman/Seasonal Worker Inisiatif (SWP) di dalam sektor pertanian dan juga perikanan. Pendapatannya apabila dirupiahkan bisa saja mencapai Mata Uang Rupiah 30 jutaan. Sayangnya kegiatan dari pemerintah Korea Selatan yang dimaksud justru tak dimanfaatkan dengan baik oleh Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja RI justru malah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja B-3/429/PK.02.03/1/2021, yang melarang penempatan PMI ke Korea Selatan menggunakan Visa E-8.

“Akibatnya banyak calon pekerja musiman dari Nusantara yang digunakan tidak ada bisa saja bekerja dalam Korea Selatan. Hal ini justru malah dimanfaatkan oleh bermacam negara lain seperti Timor Leste hingga Afghanistan, yang tersebut mendapatkan keuntungan hingga triliunan rupiah dari penempatan pekerja musiman visa E-8 pada Korea Selatan,” ujar Bamsoet usai menerima Pengurus Pusat Badan Buruh serta Pekerja Pemuda Pancasila, pada Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca juga:  Bamsoet sepakat gubernur akan diangkat langsung oleh pemerintah pusat, bukan melalui pemilihan gubernur.

Hadir jajaran Pusat Badan Buruh serta Pekerja Pemuda Pancasila antara lain, Ketua Jamaludin Suryahadikusuma, Wakil Ketua Zul Fikri, Sekretaris Joe Bugis, Wakil Sekretaris Agustinus Butar-butar, juga Humas Deddy.

Ketua DPR RI ke-20 kemudian Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, juga Keselamatan ini menjelaskan, pekerja musiman menggunakan visa E-8 merupakan acara resmi pemerintah Korea Selatan untuk mengatasi minimnya tenaga kerja lokal dia dalam sektor pertanian serta perikanan. Kedua sektor yang dimaksud diakui oleh Kementerian Kehakiman Korea Selatan sebagai bidang yang dimaksud pada prinsipnya memerlukan pekerjaan intensif kurang dari 90 hari lantaran ada unsur musiman.

“Pada tahun 2019 saja, Korea Selatan menerima sekitar 7 ribuan pekerja musiman dari 11 negara. Naik bermetamorfosis menjadi 19 ribuan pada tahun 2022. Seiring semakin berkurangnya tenaga kerja lokal ke Korea Selatan, diprediksi per tahunnya Korea Selatan akan membutuhkan 20 hingga 50 ribu pekerja musiman dari luar Korea Selatan,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) lalu Kepala Badan Polhukam KADIN Negara Indonesia ini menerangkan, inisiatif pekerja musiman dalam Korea Selatan juga memberikan jaminan juga kepastian yang dimaksud lebih tinggi terhadap para tenaga kerja. Karena visa E-8 akan dikeluarkan berdasarkan nota kesepahaman antara pemerintah tempat tingkat kabupaten/kota di dalam Indonesia, dengan pemerintah tingkat kabupaten/kota ke Korea Selatan.

Baca juga:  Boy Rafli Bicara Kegunaan Peran Alumni di Pengentasan Pengangguran

“Berbagai pemerintah area di Nusantara telah siap memberikan pelatihan dan juga mengirimkan tenaga kerja. Karenanya, daripada melakukan pelarangan terhadap pengiriman PMI visa E-8, akan lebih tinggi arif juga bijaksana apabila pemerintah, di hal ini Kementerian Tenaga Kerja RI, membuka dialog dengan para pemerintah daerah, para pelaku bola usaha, hingga para akademisi dan juga praktisi ketenagakerjaan. Sehingga bermacam kegelisahan sisi negatif dari pemberlakukan pengiriman PMI visa E-8 mampu diatasi,” pungkas Bamsoet. (*)

Artikel ini disadur dari Bamsoet Dorong Penempatan Pekerja Migran Atasi Pengangguran di Indonesia